Jakarta, suarakyat.id– Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Mahasantri Indonesia (DPP MAHASANTRI) mengapresiasi komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk segera menuntaskan RUU Perampasan Aset.
Ketua Umum DPP MAHASANTRI, Moh. Khairi, menyebut target waktu yang ditetapkan Dasco sebagai bentuk keberpihakan DPR kepada rakyat.
“Kami mengapresiasi komitmen Pak Dasco yang menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Ini adalah langkah konkret untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Khairi di Jakarta, Jumat (29/8/2026).
Khairi menilai komitmen tersebut memiliki nilai politik yang tinggi. Ia menjelaskan bahwa pernyataan itu tidak hanya disampaikan secara lisan di hadapan massa aksi, tetapi juga sudah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani.
Menurutnya, dengan adanya batas waktu dan bukti tertulis, maka publik bisa mengawal proses legislasi ini lebih ketat. MAHASANTRI pun menyatakan siap mengawal pembahasan RUU tersebut hingga disahkan menjadi undang-undang.
Lebih dari itu, Khairi menambahkan bahwa komitmen tersebut menjadi semakin penting karena dua alasan. Pertama, disampaikan langsung di hadapan massa aksi. Kedua, dituangkan dalam surat pernyataan yang sudah ditandatangani.
“Ini bukan janji kosong. Ada massa yang menyaksikan, ada surat pernyataan yang ditandatangani. Ini bentuk tanggung jawab politik,” pungkas Khairi.






