Suarakyat, Surabaya – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (10/8/2026). Aksi tersebut merupakan bentukdesakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar seriusmenindaklanjuti sejumlah persoalan hukum yang dinilaimenyangkut kepentingan publik dan pengelolaan keuangannegara.
Dalam aksi tersebut, KCB Jawa Timur membawa tiga agenda utama, yakni dugaan jual-beli atau pungutan liar (pungli) bangku sekolah Negeri di Jawa Timur, dugaan perkara korupsidana Corporate Social Responsibility (CSR) PT PetrogasJatim Utama, serta dugaan korupsi dana hibah PeneranganJalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Kabupaten Lamongan.
KCB Sorot Dugaan Jual Beli Bangku Sekolah
Dalam aksi tersebut, KCB Jatim menyoroti dugaan praktikjual-beli bangku sekolah negeri yang diduga melibatkanoknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
KCB menyebut adanya dugaan tarif sebesar Rp5 juta hinggaRp20 juta per bangku. Atas dugaan tersebut, KCB menyatakan tidak hanya menyampaikan aspirasi melalui aksidemonstrasi, tetapi juga menyiapkan pengaduan masyarakat(dumas) beserta sejumlah bukti dan nama sekolah negeri yang menurut KCB perlu ditelaah lebih lanjut oleh aparat penegakhukum.
“Agenda selanjutnya adalah penyerahan berkas terkait dugaanpungli di Dinas Pendidikan Jawa Timur, di berkas itu juga kami akan sertakan nama-nama sekolah yang diduga menjadi tempatpenitipan”, kata Holik Ferdiansyah, usai ditemui setelah audiensidengan pihak Kejati Jatim.
Soroti Dumas CSR PT Petrogas Jatim Utama
sorotan KCB adalah mandeknya penyelidikan dugaan perkarakorupsi dana CSR PT Petrogas Jatim Utama di Kejaksaan Negeri Banyuwangi hingga munculnya SPDP (Surat Perintah DimulainyaPenyidikan) di Polda Jawa Timur.

KCB mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk bagaimana proses penyelidikan yang sebelumnya berjalanserta bagaimana posisi perkara setelah munculnya SPDP di lingkungan Polda Jawa Timur.
Dalam surat tuntutannya, KCB juga meminta kejelasan terkaitSPDP apabila perkara telah memasuki tahap penyidikan sertameminta salinan surat pengalihan perkara apabila terdapatpengalihan penanganan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan/atau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami minta Salinan SPDP nya, namun pihak kejaksaanenggan memberikan dengan alasan bahwa itu dokumenNegara dan yang mengeluarkan adalah kepolisian, sehinggakita disarankan untuk meminta ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur”, Katanya.
KCB Sorot Nama Husnul Aqib dalam Perkara PJUTS
Tidak hanya perkara CSR PT Petrogas Jatim Utama, dalam audiensitersebut KCB juga menyoroti nama anggota DPRD Jawa Timur, Husnul Aqib, yang menurut KCB berkaitan dengan perkara dugaankorupsi dana hibah PJUTS Kabupaten Lamongan.
KCB menyampaikan bahwa nama Husnul Aqib disebut dalamproses persidangan perkara tersebut. Selain itu, KCB juga menyoroti adanya berita acara atau dokumen pengembaliankerugian keuangan negara yang di dalamnya disebut terdapatkesepakatan HA : inisial untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10 miliar.
Dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan KCB kepada pihak Kejati Jatim. KCB meminta agar keberadaandokumen pengembalian kerugian negara tersebut ditelaah secaramenyeluruh untuk mengetahui konstruksi perkara dan sejauh mana keterkaitannya dengan proses penegakan hukum.
KCB menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidakserta-merta menjadi alasan untuk menghentikan penelusuranterhadap dugaan tindak pidana apabila memang terdapat fakta ataubukti lain yang menunjukkan adanya perbuatan pidana.
Dalam surat pemberitahuan aksi, KCB sebelumnya juga menyatakan akan menyerahkan dokumen yang berkaitan denganpengembalian kerugian keuangan negara serta meminta dilakukantelaah ulang, penyelidikan dan pemanggilan terhadap pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
KCB tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegakhukum maupun menyatakan seseorang telah terbukti melakukantindak pidana. Namun, setiap informasi, dokumen, keterangandalam persidangan maupun indikasi kerugian keuangan negara, menurut KCB, harus ditelaah secara objektif sesuai ketentuanhukum.
“Kami datang ke Kejati Jatim untuk meminta kejelasan dan kepastian penanganan perkara. Jangan sampai ada perkara yang berhenti tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses berdasarkanbukti dan hukum yang berlaku. Kami hanya meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih,” tegas Holik.
KCB berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menunjukkankomitmen dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar, khususnya perkara yang berkaitan dengan penggunaan keuangannegara dan kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal. Bagi KCB, yang paling penting bukansiapa orangnya, tetapi apakah hukum benar-benar bekerja. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpulketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan ataujabatan,” pungkas KCB Jawa Timur.






