Sumenep, http://suarakyat.id — Kenaikan status Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Komisariat PMII Wiraraja, Firman.
Firman menilai, perubahan status itu tidak cukup hanya sebatas pergantian nomenklatur dan seremoni. Yang terpenting adalah adanya penguatan penegakan hukum serta peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, hingga kini masih banyak persoalan hukum di Kabupaten Sumenep yang menjadi sorotan publik. Mulai dari maraknya galian C ilegal, peredaran miras, penipuan, curanmor, curat, kejahatan siber, hingga penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berujung pada naiknya angka kriminalitas.
“Perubahan status Polres menjadi Polresta harus jadi momentum memperkuat penegakan hukum secara nyata. Jangan sampai hanya berganti nama tanpa ada dampak yang dirasakan langsung masyarakat,” kata Firman.
Ia menegaskan, sederet masalah tersebut menjadi catatan kritis terhadap kenaikan status Polres Sumenep. Karena itu, Polresta Sumenep dituntut membuktikan kinerja lewat langkah konkret di lapangan.
“Kami mendesak Polresta Sumenep bertindak tegas, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam menangani narkoba, miras, galian C ilegal, serta tindak kriminal lainnya. Masyarakat butuh kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan yang nyata,” tegasnya.
Firman juga berharap dengan status baru ini, pelayanan kepolisian bisa lebih cepat, profesional, dan responsif sesuai harapan masyarakat.
“Keberhasilan Polresta Sumenep tidak diukur dari perubahan statusnya saja, tapi dari sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan peningkatan pelayanan, keamanan, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Ketua Komisariat PMII Wiraraja.






