Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Agu 2026 08:06 WIB ·

Pajak Daerah Kota Malang Dibawah Jurang, Walikota Malang Dan APH Harus Selamatkan


 Pajak Daerah Kota Malang Dibawah Jurang, Walikota Malang Dan APH Harus Selamatkan Perbesar

Malang – Pendapatan daerah Kota Malang dari pajak melalui Bea Perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) menuai sorotan publik, saat ini pendapatan dari pajak melalui BPHTB baru sekitar 48 % dari targer 226 miliar. Jumlah pendapatan tersebut tentu dibilang masih jauh dari yang diharapkan apalagi sekarang sudah akhir bulan agustus 2026, padahal diketahui bahwa tren pembangunan perumahan di kota Malang terus meningkat begitupun orang yang memperoleh hak baik asli Malang dan luar Malang.

Berkurangnya pendapatan dari pajak melalui BPHTB di Kota Malang dinilai karena adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses penetapan nilai pajak terhadap objek pajak diduga dilakukan oleh pejabat terkait yang berada di Bependa Kota Malang. Perbuatan tersebut diduga sengaja dilakukan oleh pejabat terkait. Ada celah hukum yang sengaja digunakan seperti nilai NJOP dikurangi sehingga nilai pajak BPHTB juga rendah.

Tidak hanya itu tetapi dalam penetapan/keputusan MBR ditemukan kejanggalan, sekilas penjelasan tentang MBR ialah subjek pajak yang dibebaskan dari BPHTB (Perwal kota Malang No 21 tahun 2024), beberapa subjek pajak yang ditetapkan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak benar, sebab luas bangunan/tanah melebihi indikator luas rumah layak huni MBR yang di atur pada Peraturan Walikota Malang No 21 tahun 2024 pasal 9 ayat 2 “Luas lantai paling luas 36m² (tiga puluh enam meterpersegi) untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun, dan luas lantai paling luas 48m² (empat puluh delapan meter persegi) untuk pembangunan rumah swadaya. kejadian tersebut ditemukan perolehan hak/jual beli tanah/bangunan luas 60 M² pada perumahan Royal Diamon di Kecamatan Kedungkandang dan diduga nilai jual bangunan/tanah di daerah tersebut harusnya tidak senilai 166.000.000 juta ketika disesuaikan dengan nilai tanah 1 M² (SPPT PBB) sehingga NJOP kembali menjadi celah hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait.

Lalu keanehan ditemukan lagi saat pengurus HMI Cabang Malang melakukan kegiatan audiensi dengan Bapenda Kota Malang, awalnya ketika kami coba komunikasi dengan Plt Bapenda yang didisposisi untuk temui peserta audiensi yaitu kepala bidang pajak daerak tetapi saat audiensi malah ditemui oleh bidang lain tanpa alasan yang jelas kepala bidang pajak daerah tidak bisa hadir. Tutur Muhamad Husni Ketua HMI Bidang PTKP.

Menurut Muhamad Husni bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait pada Bapenda Kota Malang tidak boleh diabaikan dan dibiarkan karena perbuatan tersebut masuk unsur perbuatan melawan hukum juga berakibat akan adanya kerugian negara dari tindakan dan perbuatan tersebut, serta meminta APH, BPK dan atau Kejaksaan yang berdasarkan UU memiliki wenang untuk ambi langkah hukum. juga meminta kepada Plt Bapenda Kota Malang untuk mengklarifikasi dugaan tersebut dan melakukan konferensi pers untuk memulihkan kepercayaan publik.

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

HMB UIN Malang Dorong Generasi Muda Mbojo Rawat Identitas di Era Digital

2 September 2026 - 15:15 WIB

HMS Jakarta Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Rehabilitasi Sekolah di Sumenep: Siap Laporkan ke APH

1 September 2026 - 23:52 WIB

GPMI Soroti Dugaan Korupsi Proyek BWS Sumatera VI Jambi, KPK Diminta Periksa Kepala BWS dan PPK

1 September 2026 - 17:08 WIB

DPW MAHASANTRI Jakarta Gelar Maulid Nabi & HUT RI ke-81: Jadikan Akhlak Nabi Fondasi Karakter Bangsa

31 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Rayakan HUT Kemerdekaan ke -81, KKN UNIKAMA dan Warga RT 09 Ampelantuk Sukodadi Lakukan Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Domba

25 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Demo Kejagung Jilid II, Kopma Jatim Desak Periksa dan Tersangkakan Abrari dalam Kasus BSPS Sumenep

24 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Trending di Aspirasi