Menu ✖

Mode Gelap

Aspirasi · 26 Jul 2026 10:30 WIB ·

Polemik Bantuan Dana Pilgub Jatim, Khofifah Terancam Dilaporkan ke APH


 Polemik Bantuan Dana Pilgub Jatim, Khofifah Terancam Dilaporkan ke APH Perbesar

Suarakyat, Jakarta – Pengurus Pusat Komunitas Cinta Bangsa (KCB) mengancam akan melaporkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila dalam waktu 2×24 Jam tidak memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait pernyataan kontroversial dari pengusaha rokok asal Madura yang menyebut Gubernur menerima dana sponsor untuk Pilkada sebesar Rp38 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan KCB setelah adanya pengakuan langsung dari pemberi sponsor yang menyatakan bahwa Gubernur Khofifah mendatangi pihaknya untuk meminta sponsor dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024.

Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan publik saat acara Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 dan disaksikan langsung oleh Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Pamekasan dan ribuan peserta, Selasa (21/7/2026).

Yang menjadi sorotan KCB adalah sikap Gubernur Khofifah yang hadir saat pernyataan itu disampaikan, namun hanya tersenyum dan nampak mengucapkan terima kasih, tanpa membantah atau meluruskan fakta. Sikap ini dinilai sebagai pembenaran terhadap pengakuan pelanggaran hukum yang disampaikan di depan publik.

Ketua Bidang Aksi dan Advokasi KCB, Mohammad Hafidz Kudsi, menegaskan bahwa Gubernur Khofifah selaku pasangan calon dalam Pilgub Jatim 2024 diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Kami menyoroti peran Gubernur Khofifah sebagai pencari dan penerima dana yang nilainya jauh melampaui batas maksimal yang diatur undang-undang. Ini pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Hafidz dalam siaran persnya, Minggu (26/7/2026).

Beberapa pasal yang diduga dilanggar oleh Gubernur Khofifah: Pasal 74 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016: Pelanggaran Batas Maksimal Sumbangan

Undang-undang mengatur sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp75.000.000 dan dari badan hukum swasta maksimal Rp750.000.000. Namun Gubernur Khofifah justru disebut menerima sumbangan senilai Rp38 miliar, atau lebih dari 50 kali lipat batas maksimal yang diizinkan.

“Sebagai pasangan calon, Gubernur Khofifah wajib mengetahui dan bertanggung jawab penuh atas setiap sumbangan yang diterima. Tidak ada alasan tidak tahu,” ujar Hafidz.

Kemudian, Pasal 74 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016: Pelanggaran Tata Kelola dan Pelaporan Dana Kampanye

Setiap penerimaan dana kampanye wajib melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta dilaporkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU.

KCB mempertanyakan kepada Gubernur Khofifah apakah dana Rp38 miliar tersebut telah dicatat dalam LPPDK? Jika tidak, mengapa Gubernur menerima dan menggunakan dana kampanye yang ilegal dan tidak dilaporkan?

Dan Pasal 73 jo. Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016: Pelanggaran Pidana Pemilu

Pasal 73 melarang calon, tim kampanye, maupun pihak lain menerima uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih. Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 187A adalah pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Sanksi ini berlaku bagi penerima, dalam hal ini Gubernur Khofifah sebagai pasangan calon,” tegas Hafidz.

Dirinya menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Memulai Babak Baru, DPW Mahasantri Jakarta Bersama DPC se-Jakarta Akan Gelar Pelantikan di Hari Santri Nasional 2026

3 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Sambut hangat Kapolda Baru, Mahasantri Jatim Titip Pesan: Dekat dengan Anak Muda, Pesantren dan Kiai

3 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Ketua Mahasantri Jatim : Jawa Timur Butuh Kapolda yang Dekat dengan Anak Muda, Pesantren dan Ulama

2 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Warga Jayasari Belum Dapat Keadilan, HB Minta Kepemimpinan Kapolri Suyudi Buktikan Polisi Bersama Masyarakat

2 Oktober 2026 - 11:34 WIB

DPP Mahasantri Ajak DPW-DPC Seluruh Indonesia Meriahkan Hari Santri Nasional 2026

1 Oktober 2026 - 03:53 WIB

Vonis Dua Wanita dalam Kasus Penginjakan Al-Qur’an, Tika Kartika: Semoga Jadi Pelajaran dan Jangan Sampai Terulang Kembali

1 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Trending di Aspirasi