Suarakyat, Palembang – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap institusi Kejaksaan, pada Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut merupakan respons atas mencuatnya dugaan perkara yang menyeret oknum di lingkungan Kejaksaan dan menjadi perhatian publik, yang menurut massa aksi telah memicu krisis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
Mahasiswa menilai, sebagai institusi yang selama ini berada di garis terdepan dalam pemberantasan korupsi, Kejaksaan seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas. Oleh karena itu, ketika muncul dugaan yang melibatkan oknum internal dan menjadi sorotan nasional, seluruh institusi memiliki tanggung jawab moral untuk membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Pemilihan Kejari Palembang dan Kejati Sumsel sebagai lokasi aksi merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada institusi Kejaksaan di daerah. Massa menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan kepada individu tertentu di Sumatera Selatan, melainkan sebagai pesan kepada institusi Kejaksaan secara keseluruhan agar segera melakukan pembenahan internal, memperkuat pengawasan, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi yang awalnya berlangsung damai kemudian memanas ketika massa menyampaikan mosi tidak percaya terhadap institusi Kejaksaan. Dalam dinamika aksi tersebut, sebagian massa memasuki area kantor dan melakukan penyegelan secara simbolis dengan memasang spanduk bertuliskan “Disegel Rakyat” sebagai bentuk protes atas apa yang mereka nilai sebagai merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Aksi simbolik tersebut merupakan bentuk desakan agar Kejaksaan segera melakukan pembenahan menyeluruh dan memulihkan kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata.
Dalam orasinya, mahasiswa juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas seluruh dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi perhatian publik berdasarkan alat bukti yang sah. Menurut mereka, tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum, termasuk apabila dugaan tersebut melibatkan oknum aparat penegak hukum sendiri.
Koordinator Aksi, M. Yoga Prasetyo, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan peringatan keras kepada institusi Kejaksaan agar tidak mengabaikan krisis kepercayaan yang dirasakan masyarakat.
“Hari ini kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada institusi Kejaksaan. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi justru menghadapi sorotan akibat dugaan yang menyeret oknum di lingkungan internalnya. Kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum. Jika kepercayaan itu hilang, maka legitimasi moral institusi juga akan dipertanyakan.” ujarnya.
Yoga menegaskan bahwa mahasiswa tidak datang untuk menghakimi siapa pun, melainkan menuntut agar setiap dugaan diproses secara terbuka dan profesional.
“Kami tidak ingin pemberantasan korupsi hanya menjadi slogan. Kejaksaan harus berani membersihkan rumahnya sendiri. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang diduga melanggar hukum. Jika ingin kepercayaan masyarakat kembali pulih, maka buktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan di depan publik.” ucapanya.
Ia menambahkan bahwa gerakan mahasiswa akan terus mengawal setiap perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Menurutnya, penegakan hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila dilakukan secara independen, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law, sehingga tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.
Melalui aksi tersebut, Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Sumatera Selatan menegaskan bahwa mosi tidak percaya yang disampaikan merupakan bentuk kritik terhadap institusi sekaligus seruan agar Kejaksaan segera memulihkan kepercayaan publik melalui pembenahan internal yang nyata, pengawasan yang lebih kuat, serta penegakan hukum yang tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.






