Oleh: Tino Rahardian,, S.A.P., M.A.P.
suarakyat.id—Cukup lama saya menekuni dunia jurnalistik. Saya sempat menjadi pemilik “kartu biru” penanda anggota PWI. Saat ini di selasar media sosial diramaikan dengan muncul video pengakuan dari Yasinta Moiwend, penerima S.K. Trimurti Award 2025, kemudian video dari seorang Uskup Gereja Katolik bernama Mgr. Petrus Canisius Mandagi. Keduanya terkait dengan film “Pesta Babi.”
Film dokumenter pada hakikatnya bukan sekadar karya artistik, melainkan juga instrumen pembentukan opini publik. Karena itu, dokumenter memiliki tanggung jawab etik yang jauh lebih besar dibanding hiburan biasa. Polemik yang mengiringi film _“Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”_ menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip etika komunikasi, penghormatan terhadap hak individu, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam teori etika komunikasi, sebagaimana dijelaskan oleh Jurgen Habermas, komunikasi publik harus dibangun di atas prinsip kejujuran, keterbukaan, dan persetujuan rasional. Sebuah narasi yang menyangkut individu maupun lembaga wajib memberi ruang konfirmasi kepada pihak yang disebut agar tercipta komunikasi yang adil. Ketika seorang tokoh sentral seperti Yasinta Moiwend mengaku tidak mengetahui dirinya akan dimasukkan ke dalam film dokumenter, bahkan merasa tidak pernah memberikan izin, maka muncul persoalan serius mengenai _informed consent_ atau persetujuan sadar.
Dalam praktik jurnalistik dan dokumenter modern, _informed consent_ merupakan prinsip fundamental. Subjek yang diwawancarai harus memahami konteks penggunaan rekaman, tujuan produksi, serta distribusi karya tersebut. Tanpa persetujuan yang jelas, dokumenter berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri seseorang. Hal ini sejalan dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menegaskan bahwa penggunaan data pribadi seseorang melalui media elektronik harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
Persoalan lain muncul ketika Keuskupan Agung Merauke memprotes isi narasi film, khususnya terkait tuduhan penerimaan suap yang dibantah langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC. Dalam perspektif etika jurnalistik, tuduhan serius tanpa mekanisme konfirmasi merupakan pelanggaran terhadap prinsip _cover both sides._ Kode Etik Jurnalistik Indonesia Pasal 3 secara tegas menyebutkan bahwa wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Walaupun film dokumenter bukan produk jurnalistik murni, namun ketika ia mengklaim membawa fakta sosial dan politik ke ruang publik, maka standar etik jurnalistik tetap relevan digunakan. Dokumenter tidak boleh berubah menjadi instrumen propaganda sepihak yang mengabaikan verifikasi fakta. Dalam teori media normatif yang dikembangkan oleh Denis McQuail, media memiliki tanggung jawab sosial (_social responsibility theory_), yakni kewajiban menyampaikan informasi secara akurat, adil, dan tidak merusak reputasi pihak tertentu tanpa dasar yang kuat.
Dari aspek hukum nasional, persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pasal 6 UU Perfilman menegaskan bahwa perfilman harus menjunjung tinggi nilai agama, etika, moralitas, dan kepribadian bangsa. Artinya, kebebasan artistik dalam film tidak bersifat absolut. Negara mengakui adanya batas etik dan sosial demi melindungi hak masyarakat serta menjaga integritas ruang publik.
Selain itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat narasi yang dianggap tidak benar atau tidak terkonfirmasi, maka aspek hukum lain yang dapat muncul adalah dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan terkait dalam UU ITE. Terlebih jika informasi yang disampaikan tidak dapat dibuktikan secara faktual dan menyebabkan kerugian moral terhadap individu atau institusi tertentu.
Dalam perspektif kebijakan publik, kasus ini memperlihatkan pentingnya membangun standar etik dokumenter yang lebih ketat di era digital. Dokumenter hari ini memiliki daya pengaruh sangat besar karena dapat membentuk persepsi global hanya melalui distribusi media sosial dan platform digital. Karena itu, pembuat film dokumenter tidak cukup hanya berpegang pada dalih kebebasan berekspresi, tetapi juga wajib mempertanggungjawabkan metode pengumpulan data, proses verifikasi, hingga mekanisme persetujuan narasumber.
Sebagai penutup, saya ingin mengingatkan bahwa demokrasi memang membutuhkan kebebasan berekspresi. Namun demokrasi juga mensyaratkan tanggung jawab moral. Ketika kebebasan dipisahkan dari etika dan verifikasi, maka karya dokumenter berpotensi berubah dari alat pencari kebenaran menjadi instrumen manipulasi persepsi publik.
*Penulis adalah Analis Kebijakan Publik dan Kepala LP2MD ITB Vinus Bogor






