Suarakyat.id- Geger Langkah berani yang dilakukan oleh pejabat pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, pejabat pajak daerah di Bapenda Kota Malang mengeluarkan SKPD dan atau SSPD dari BPHTB pada objek dalam status sitaan, Di ketahui bahwa hotel Montana dua Malang Jl. Candi Panggung No. 2 Mojolanggu Kota Malang dalam status sitaan berdasarkan Surat penetapan Nomor:20/Eks. Sita Persamaan/2018/PN Mlg. Tentu Pejabat Pajak di Bepanda Kota mengetahui bahwa status objek a quo dibawah sitaan serta pemahaman jika objek status sitaan tidak dapat dipindahtangankan terdahulu. Mesti ada alasan lain dan pertimbangan yang matang dibalik tindakan yang dilukakan oleh pejabat pajak terkait karena secara prinsip bahwa tindakan tersebut masuk perbuatan malawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
Kisaran bulan maret tahun 2026 berkas masuk di Bapenda Kota Malang. kembali ditemukan kejangalan-kejangalan dalam penetapan pajak daerah melalui BPHTB dari Hotel Montana dua pada Bependa Kota Malang, tercatat NJOP dari Hotel Montana senilai 58 M, padalah diketahui dari berbagai platform harga pasar (market price) Hotel Montana dua kisaran 135 dan atau 195 M, NJOP selalu menjadi celah hukum dalam penetapan pajak daerah melalui BPHTB di Bepanda Kota Malang yang dilakukan oleh pejabak pajak daerah. Diketahui saat ini kasus jual beli hotel Montana dua telah dilaporkan di Polresta Malang Kota oleh para pihak.
Dugaan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pajak di Bapenda Kota Malang terus berulang ditemukan seperti sebelunya ditemukan kejangalan pengecualian BPHTB karena MBR dari perolehan hak atas bangunan dan tanah di perumahan Royal Diamon. Tindakan tersebuk akan menimbulkan kerugian keuangan negara. Sehingga perlu ada Upaya pencegahan, pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.
Oleh Muhammad Husni Ketua HMI Bidang PTKP Cabang Malang meminta Walikota Malang untuk segera ambil Langkah cepat untuk menghindari spekulasi publik dan perbuatan-perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh pejabat pajak di bapenda Kota Malang untuk menyelamatkan keuangan negara.
Juga oleh Muhammad Husni pihaknya dari HMI akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan, BPK dan Langkah ini dinilai strategis untuk menggali secara dalam dari temuan-temuan dan kejanggalan serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Bapenda Kota Malang untuk diproses lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.






