Suarakyat, Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Mahasiswa Jawa Timur (PPM JATIM), Mohammad Hafidz Kudsi, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat larangan terhadap kegiatan sound horeg.
Desakan tersebut disampaikan Hafidz menyusul tiga warga Jawa Timur meninggal dunia dalam sejumlah insiden yang berkaitan dengan kegiatan parade atau karnaval sound horeg sepanjang Agustus 2026.
Menurut Hafidz, rentetan kejadian tersebut seharusnya menjadi alarm serius bagi Pemprov Jatim. Pemerintah tidak boleh hanya melakukan evaluasi terhadap aturan yang sudah ada, sementara risiko terhadap keselamatan masyarakat terus terjadi.
“Pemprov Jatim jangan hanya mengevaluasi aturan yang sudah ada dengan maksud memperketat aturan. Menurut kami, sudah saatnya diambil tindakan tegas dengan menerbitkan surat larangan sound horeg,” kata Hafidz dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Ia menilai keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah. Jangan sampai pemerintah baru mengambil keputusan setelah jumlah korban terus bertambah.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam mengeluarkan kebijakan. Jangan menunggu korban berjatuhan lebih banyak lagi baru kemudian pemerintah bertindak,” tegasnya.
Hafidz mengatakan, persoalan sound horeg tidak lagi semata-mata menyangkut persoalan hiburan atau kebebasan masyarakat dalam menggelar kegiatan.
Pasalnya, sejumlah insiden yang terjadi menunjukkan adanya risiko keselamatan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Pemberitaan mengenai tiga korban meninggal tersebut mencatat insiden berbeda di Jember dan Banyuwangi. Korban pertama, SN (29), meninggal setelah mengalami benturan ketika berada di atas truk pengangkut perangkat sound system di Jember. Korban kedua, Bonari (44), meninggal saat mengikuti parade sound horeg di Banyuwangi. Sementara korban ketiga, Slamet Timbang (57), meninggal setelah tertimpa bangunan yang roboh saat kegiatan karnaval di Jember.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan suara bising. Ketika sebuah kegiatan sudah berkaitan dengan risiko kecelakaan, kerusakan lingkungan sekitar dan bahkan korban jiwa, pemerintah harus berani mengambil keputusan yang berpihak pada keselamatan masyarakat,” ujar Hafidz.
Ia menegaskan bahwa larangan terhadap sound horeg bukan berarti pemerintah membatasi hiburan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat tetap memiliki banyak pilihan kegiatan hiburan yang dapat dilakukan secara aman, tertib, serta tidak mengganggu hak masyarakat lainnya.
“Larangan sound horeg bukan berarti membatasi hiburan masyarakat. Masih banyak kegiatan lain yang lebih bermanfaat, tetap menghormati hak orang lain, serta tidak menimbulkan gangguan, kerugian maupun ancaman terhadap keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Hafidz juga meminta Pemprov Jatim tidak menjadikan evaluasi aturan sebagai alasan untuk menunda keputusan.
Sebelumnya, Pemprov Jatim menyatakan akan kembali melakukan konsolidasi bersama stakeholder dan Forkopimda untuk mengevaluasi penerapan aturan sound horeg, termasuk mengenai tingkat kebisingan dan lokasi kegiatan.
Namun, bagi PPM JATIM, kata Hafidz, kondisi di lapangan sudah menunjukkan bahwa pendekatan evaluasi dan pembatasan belum cukup untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami meminta Pemprov Jatim segera menerbitkan surat larangan. Pemerintah harus hadir sebelum terjadi korban berikutnya, bukan setelah korban kembali berjatuhan,” pungkas Hafidz.






