Suarakyat, Jakarta – Ketua Umum PERMESS Jakarta, Marsal Kusnan, menyoroti dugaan pencemaran Sungai Enim yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Ia meminta Plt Bupati Muara Enim bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga membuang limbah ke sungai.
Menurut Marsal, kondisi Sungai Enim saat ini sangat memprihatinkan. Air sungai disebut berubah menjadi keruh kehitaman, berbau menyengat, dan ditemukan banyak ikan mati di sejumlah titik.
Tak hanya merusak lingkungan, kondisi itu juga mulai berdampak pada warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai. Sejumlah masyarakat mengaku mengalami gatal-gatal, diare, hingga gangguan pernapasan setelah menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Sungai Enim adalah sumber kehidupan masyarakat. Kalau benar ada perusahaan yang membuang limbah, pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai kesehatan warga dikorbankan,” kata Marsal, Sabtu (25/7/2026).
Marsal mendesak Plt Bupati Muara Enim segera membentuk tim gabungan bersama DLH, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait untuk melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran.
Ia juga meminta DLH segera mengambil sampel air dan tanah untuk diuji di laboratorium agar penyebab pencemaran dapat diketahui secara jelas.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus memproses perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan pidana dalam Pasal 98 dan Pasal 99.
“Investasi itu penting, tetapi jangan sampai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Perusahaan yang terbukti mencemari sungai harus bertanggung jawab memulihkan lingkungan dan mengganti kerugian warga yang terdampak,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran. Warga berharap pemerintah daerah bergerak cepat agar kondisi Sungai Enim tidak semakin parah.






