Suarakyat, Palembang – Aliansi Mahasiswa Pemuda Palembang (AMPP) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (20/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan Buku Putih Dugaan Tindak Pidana Korupsi Fee Proyek Pengadaan Lampu Jalan Kota Palembang yang memuat dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD Kota Palembang.
Aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum serta mendorong transparansi penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Koordinator Aksi, Samuel, mengatakan pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengusut tuntas dugaan korupsi fee proyek pengadaan lampu jalan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, terdapat enam poin tuntutan yang disampaikan AMPP kepada Kejaksaan Negeri Palembang.
“Pertama, kami meminta Kejaksaan Negeri Palembang mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi fee proyek pengadaan lampu jalan. Kedua, seluruh pihak yang diduga mengetahui perkara ini harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Samuel.
Selain itu, AMPP juga meminta agar perkembangan proses penyelidikan maupun penyidikan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Mahasiswa juga mendesak agar pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperkuat guna mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum, AMPP menyerahkan Buku Putih Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Fee Proyek Pengadaan Lampu Jalan Kota Palembang kepada Kejaksaan Negeri Palembang.
Dokumen tersebut berisi berbagai informasi yang diharapkan dapat menjadi bahan masukan sekaligus referensi bagi penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Dr. M. Ali Rizza.
Dalam keterangannya di hadapan peserta aksi, Dr. M. Ali Rizza mengapresiasi kepedulian mahasiswa dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Poin-poin tuntutan adik-adik mahasiswa telah kami terima dan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lampu jalan, saat ini prosesnya telah sampai pada pemeriksaan terhadap 63 orang saksi. Kami berkomitmen akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka kepada masyarakat. Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan adik-adik sekalian,” ujar Dr. M. Ali Rizza.
Sementara itu, Koordinator Lapangan AMPP, Wahidin, menegaskan bahwa penyerahan Buku Putih merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran, akuntabel, dan terbebas dari praktik korupsi.
Ia menegaskan AMPP akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh informasi yang kami sampaikan melalui Buku Putih dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai penanganannya,” kata Wahidin.
Aksi berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Setelah penyerahan Buku Putih serta penyampaian tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Palembang, massa membubarkan diri secara damai dengan harapan seluruh aspirasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






