Surabaya, http://suarakyat.id — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi, Senin siang (13/7/2026).
Tiga saksi yang diperiksa hari ini yakni Bagus Djulig Wijono selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemprov Jatim, R Henggar Sulistiarto selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Jatim, dan Ikmal Putra selaku ASN Pemprov Jatim.
*21 Tersangka Ditetapkan*
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan 21 orang tersangka. 4 orang ditetapkan sebagai penerima, yaitu Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Gerindra periode 2019-2024 yang kini anggota DPR periode 2024-2029, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Demokrat periode 2019-2024, dan Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad.
Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi. Di antaranya Mahud anggota DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Fauzan Adima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang dari Gerindra, dan Jon Junaidi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dari Gerindra.
Nama lain dari pihak swasta antara lain Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Mutollib dari Sampang, Moch Mahrus dari Probolinggo yang kini anggota DPRD Jatim Gerindra periode 2024-2029, A Royan dan Wawan Kristiawan dari Tulungagung, Sukar mantan kepala desa Tulungagung, RA Wahid Ruslan dan Mashudi dari Bangkalan, M Fathullah dan Achmad Yahya dari Pasuruan, Ahmad Jailani dari Sumenep, Hasanuddin dari Gresik yang kini anggota DPRD Jatim PDIP periode 2024-2029, serta Jodi Pradana Putra dari Blitar.
KPK menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi karena meninggal dunia pada 16 Desember 2025.
*Modus dan Pembagian Fee*
Dalam perkara ini diduga terjadi pertemuan pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran anggota DPRD Jatim periode 2019-2022.
Kusnadi mendapat jatah dana hibah pokir total Rp398,7 miliar. Rinciannya Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.
Jatah itu kemudian didistribusikan melalui koordinator lapangan. Hasanuddin ditunjuk mengelola dana pokmas di 6 daerah: Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Jodi Pradana Putra mengelola di Blitar, Kota Blitar, dan Tulungagung. Sedangkan Sukar bersama A Royan dan Wawan Kristiawan mengelola di Tulungagung.
Para korlap membuat proposal, RAB, dan LPJ sendiri. Dari anggaran pokir itu disepakati pembagian fee: Kusnadi 15-20%, korlap 5-10%, pengurus pokmas 2,5%, dan admin proposal-LPJ 2,5%. Akibatnya dana yang benar-benar digunakan untuk masyarakat hanya sekitar 55-70%.
Dana hibah yang disetujui dicairkan lewat rekening Bank Jatim atas nama pokmas. Setelah cair, seluruh dana diambil korlap lalu dibagi. Untuk Kusnadi diberikan di awal sebagai “ijon”.
Pada 2019-2022, Kusnadi diduga menerima komitmen fee total Rp32,2 miliar. Rinciannya dari Jodi Rp18,6 miliar atau 20,2% dari total dana yang dikelola Rp91,7 miliar, dari Hasanuddin Rp11,5 miliar atau 30,3% dari Rp30 miliar, dan dari Sukar bersama Wawan dan Royan Rp2,1 miliar atau 21% dari Rp10 miliar. Transfer dilakukan melalui rekening istri dan staf pribadi Kusnadi atau secara tunai.






