JAKARTA – Massa yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Independen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/7/2026). Dalam aksi tersebut, peserta mendesak KPK mempercepat penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta memperluas penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Koordinator aksi Zain, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, KPK perlu menindaklanjuti berbagai informasi dan fakta yang berkembang dalam proses penyidikan agar seluruh pihak yang diduga memiliki peran dapat diperiksa berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Dalam aksi tersebut, massa secara khusus meminta KPK mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur Muhammad Isa Anshori dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas apabila ditemukan bukti yang cukup menurut hukum. Selain itu, massa juga meminta KPK menelusuri laporan harta kekayaan (LHKPN) Muhammad Isa Anshori secara menyeluruh untuk memastikan seluruh harta yang dimiliki telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
MAKI Independen menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan mendorong KPK agar tetap independen, transparan, serta tidak ragu menindak siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk dan menyampaikan orasi yang menyerukan agar KPK tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Mereka berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Koordinator aksi menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti pada satu kali aksi. MAKI Independen menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dan kembali menggelar aksi lanjutan secara berkala hingga KPK benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dianggap perlu berdasarkan proses hukum yang berlaku. Menurutnya, konsistensi pengawalan publik merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.






