Menu

Mode Gelap

Nasional · 31 Mei 2026 19:40 WIB ·

Desak Pencabutan IUP PT. WIN, FAMHI Ungkap Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Risiko Keselamatan Masyarakat


 Desak Pencabutan IUP PT. WIN, FAMHI Ungkap Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Risiko Keselamatan Masyarakat Perbesar

Jakarta, suarakyat.id—Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan setelah muncul berbagai laporan dan temuan lapangan yang menunjukkan adanya dugaan kerusakan lingkungan serta aktivitas pertambangan yang berada sangat dekat dengan kawasan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan.

FAMHI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif FAMHI, Midul Makati, SH.,MH menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan aktivitas pertambangan yang diduga mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

“Kami meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan PT WIN. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka pencabutan IUP harus menjadi langkah yang dipertimbangkan secara serius demi melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

FAMHI menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, antara lain dugaan aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan pemukiman, perubahan bentang alam yang berpotensi meningkatkan risiko bencana lingkungan, serta berbagai laporan masyarakat mengenai dampak aktivitas tambang terhadap kehidupan sosial dan lingkungan sekitar.

Selain itu, berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi lingkungan, serta kelompok warga sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan dan meminta Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan PT. WIN di Torobulu. Beberapa pihak bahkan mendesak dilakukan evaluasi terhadap dokumen lingkungan, RKAB, hingga status perizinan perusahaan tersebut.

FAMHI menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak. Oleh karena itu, pemerintah wajib memastikan setiap perusahaan pertambangan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung investasi yang bertanggung jawab dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Namun investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, maupun mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” lanjut Midul Makati.

FAMHI juga meminta aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta lembaga pengawasan terkait untuk melakukan investigasi secara transparan dan independen serta menyeluruh terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang mencuat dalam polemik pertambangan PT WIN.

Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang advokasi hukum, Korupsi dan lingkungan, FAMHI menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.tutup Don Mike sapaan akrab.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dewan Penasihat DPP Mahasantri Kecam Kasus Pelecehan di Pesantren, Desak Pemerintah Perketat Izin & Pengawasan

5 Juni 2026 - 11:59 WIB

DPP Mahasantri Akui MBG Buka Lapangan Kerja, Tapi jangan Bikin UMKM Di Lingkungan Sekolah Tak Berdaya

4 Juni 2026 - 00:20 WIB

Ketum Pusat Mahasantri: MBG Jangan Bunuh UMKM Sekitar Sekolah. BGN Diminta Rombak Skema Distribusi

3 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kabid. Hukum dan HAM PP GPI Apresiasi Langkah Presiden Melakukan Evaluasi Pimpinan BGN

3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Ketum Pusat Mahasantri Apresiasi Langkah Presiden Evaluasi BGN, Soroti Dampak MBG ke UMKM Sekolah

3 Juni 2026 - 19:11 WIB

Jenderal Dudung Ungkap Dugaan Jual Beli “Dapur MBG” Jadi Pemicu Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

3 Juni 2026 - 18:26 WIB

Trending di Nasional