Sampang—suarakyat.id- Warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang digegerkan dengan aksi pembunuhan sadis yang dilakukan menantu terhadap mertuanya sendiri.
Pelaku diketahui berinisial DL (25), sementara korban bernama Misnaji (50). Keduanya masih warga satu desa.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban sedang beristirahat di teras rumah usai mengupas kelapa.
“Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Senin (21/9/2026).
Saat itu pelaku datang ke lokasi dan mengambil caluk, alat pengupas kelapa, lalu langsung mengayunkan ke arah korban yang sedang duduk menghadap ke barat. Bacokan tersebut tepat mengenai leher korban.
“Akibat bacokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pelaku langsung melarikan diri,” ujar AKP Eko.
Usai kejadian, polisi yang menerima laporan warga segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke Puskesmas. Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah musala.
“Pelaku berinisial DL berhasil diamankan di sebuah musala di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat. Selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Eko.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang dengan bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.
Terkait motif, polisi menyebut adanya unsur dendam pribadi.
“Untuk motif sementara adalah sakit hati. Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Sampang,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) http://KUHP.dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” tandas AKP Eko Puji Waluyo.






