Menu

Mode Gelap

Kriminal · 13 Jul 2026 23:06 WIB ·

Tanggapi Mahfud MD, KPK Hormati Pelimpahan Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung


 Tanggapi Mahfud MD, KPK Hormati Pelimpahan Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung Perbesar

Jakarta, http://suarakyat.id — Komisi Pemberantasan Korupsi merespons kritikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pelimpahan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri ke Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghargai proses hukum yang kini ditangani Kejagung.
“Kita hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Ini kan masih proses di awal,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Budi menilai ada komitmen kuat dari Polri dan Kejagung untuk mengusut perkara itu secara profesional dan terbuka.
“Hari ini kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka, sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau dan mengawal setiap perkembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Terkait aspek formil dan materiil pelimpahan, KPK belum mau berkomentar lebih jauh. Budi menyebut pembuktian nantinya akan diuji di persidangan.
“Nanti kita akan lihat dalam proses pembuktian, karena tentu proses penyidikan nanti juga akan diuji di persidangan, apakah dari aspek materiil maupun formilnya,” ucapnya.

Sebelumnya Mahfud MD mempersoalkan mekanisme pelimpahan dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejagung. Ia menilai hal itu tidak dikenal dalam KUHAP. Menurut Mahfud, KUHAP hanya mengatur penyerahan berkas dari penyidik ke penuntut umum, bukan pengalihan penyidikan antar lembaga penyidik.

Karena itu Mahfud mendorong KPK mengambil alih perkara tersebut, bukan hanya melakukan supervisi. Ia merujuk pada UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur kewenangan pengambilalihan jika ada kondisi tertentu dalam penanganan perkara korupsi.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

MAKI Independen Desak KPK Periksa Kembali Khofifah dan Isa Anshori dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

21 Juli 2026 - 19:01 WIB

KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 9 Orang Diamankan dalam OTT

10 Juli 2026 - 14:49 WIB

Ketum PPKSI Sikapi Kasus Penganiayaan Pedagang Warung Kelontong

7 Mei 2026 - 15:57 WIB

Trending di Kriminal