Suarakyat, Palembang – Forum Masyarakat Ganyang Korupsi Sriwijaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (23/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diisi dengan orasi, pembentangan spanduk, serta pembacaan pernyataan sikap. Massa meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Koordinator Aksi, Jacklin, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan Republik Indonesia untuk mempercepat proses penanganan perkara yang menurut mereka berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Massa juga meminta aparat penegak hukum melakukan penggeledahan terhadap rumah maupun aset yang menurut mereka patut diduga berkaitan dengan dugaan hasil tindak pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam orasinya, Jacklin juga menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut Febrie Adriansyah sebagai “Jaksa Kebanggaan Presiden” dan “Tangan Kanan Presiden”. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah terdapat keterlibatan Presiden dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, massa menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Mereka menilai proses hukum harus berjalan secara independen serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
Forum Masyarakat Ganyang Korupsi Sriwijaya juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya perlindungan terhadap Febrie Adriansyah oleh pihak-pihak tertentu apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, massa mengusulkan agar penanganan perkara tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan harapan dapat memperkuat independensi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan, yaitu:
- Mendesak Kejaksaan RI segera menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka apabila alat bukti yang dipersyaratkan hukum telah terpenuhi.
- Memeriksa pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penegakan hukum.
- Melakukan penggeledahan terhadap rumah maupun aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
- Mengecam pernyataan Hotman Paris Hutapea yang membawa nama Presiden dalam memberikan pembelaan terhadap Febrie Adriansyah.
- Mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi.
- Mengusut dugaan adanya perlindungan terhadap Febrie Adriansyah oleh pihak-pihak tertentu apabila terdapat bukti yang cukup.
- Mendesak agar penanganan perkara tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Sebelum membubarkan diri, peserta aksi kembali menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses penegakan hukum melalui jalur konstitusional. Sejumlah yel-yel seperti “Lawan Mafia Hukum”, “Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie”, “Tangkap dan Adili Febrie”, serta “Dukung Presiden Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu” turut dikumandangkan selama aksi berlangsung.






