Suarakyat, Lahat – Mencuatnya pengakuan keluarga mantan peserta rehabilitasi terkait dugaan pungutan pascarehabilitasi di Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa, Kabupaten Muara Enim, mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Lingkar Sahabat Polisi (LSP), Alvian Olindo. Ia menilai informasi yang berkembang tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Alvian, pengakuan salah satu keluarga mantan peserta rehabilitasi yang mengaku menyerahkan uang sebesar Rp18.000.000 setelah proses rehabilitasi selesai merupakan informasi yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan yang profesional dan transparan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun ketika sudah ada pengakuan dari masyarakat yang merasa dimintai sejumlah uang setelah rehabilitasi selesai, tentu hal ini tidak boleh diabaikan. Aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Alvian Olindo, Sabtu (27/6/2026).
Ia mengatakan, isu menyeret nama Kasatresnarkoba Polres Lahat karena diduga berkongkalikong dengan pihak yayasan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Menurutnya, klarifikasi dari seluruh pihak agar jelas duduk perkaranya.
“Jika dugaan terkait adanya kongkalikong antara yayasan dan kasatresnarkoba polres Lahat benar adanya, maka harus diusut tuntas,” ungkapnya.
Selain itu, Alvian menilai munculnya informasi mengenai dugaan praktik pungutan yang disebut tidak hanya dialami oleh satu keluarga mengindikasikan perlunya pendalaman secara menyeluruh. Menurutnya, apabila terdapat lebih dari satu korban dengan pola kejadian yang serupa, maka aparat perlu menelusuri apakah terdapat praktik yang dilakukan secara berulang.
Ia meminta Kadiv Propam Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan Kasatresnarkoba Polres Lahat.
“Isu ini harus menjadi perhatian Kadiv Propam Polri karena ini menyangkut institusi kepolisian yang tercederai oleh oknum aparat yang mempunyai wewenang untuk memberantas narkoba namun diduga melakukan pungutan liar,” ucapnya.
Alvian menegaskan bahwa program rehabilitasi penyalahguna narkoba merupakan bagian penting dari upaya pemulihan dan tidak boleh dicederai oleh dugaan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum maupun etika pelayanan publik.
“Rehabilitasi adalah harapan bagi para penyalahguna narkoba untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik. Jangan sampai muncul dugaan adanya pungutan di luar ketentuan yang justru membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga rehabilitasi maupun institusi kepolisian,” ucapnya.
Sebelumnya, salah satu anggota keluarga mantan peserta rehabilitasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp18.000.000 kepada pihak Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa setelah anggota keluarganya dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi. Ia mengaku memenuhi permintaan tersebut agar seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik.
Selain itu, beredar informasi bahwa dugaan pungutan serupa tidak hanya dialami oleh satu keluarga, melainkan juga dikeluhkan oleh sejumlah mantan peserta rehabilitasi lainnya. Informasi tersebut mendorong desakan agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan apakah benar terdapat pola praktik yang berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa maupun Kasatresnarkoba Polres Lahat belum memberikan tanggapan resmi atas pengakuan dan dugaan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






