Jakarta, suarakyat.id—Kementerian Pertanian resmi mengeluarkan harga acuan baru untuk komoditas perunggasan. Mulai 15 Juli 2026, harga ayam pedaging hidup atau _live bird_ di tingkat peternak ditetapkan Rp19.500/kg. Sementara itu harga telur ayam ras dipatok Rp24.000/kg.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan rantai pasok, agar peternak tidak merugi sekaligus daya beli masyarakat tetap terjaga. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebut pemerintah tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Senin (6/7/2026)
“Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah.” Ujarnya dalam rilis resmi.
Penetapan harga ini merupakan hasil dari “Rembuk Perunggasan” yang digagas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementan, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pertemuan itu digelar menyusul anjloknya harga ayam dan telur di tingkat peternak dalam beberapa waktu terakhir. Harga yang turun di bawah biaya pokok produksi dinilai mengancam keberlangsungan usaha peternakan rakyat. Sudaryono menegaskan Kementan bersama HKTI dan seluruh asosiasi akan mengawal agar kesepakatan harga ini dijalankan di lapangan.
“Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku.” Tegasnya.
Dengan adanya harga patokan ini, pemerintah berharap stabilitas harga pangan hewani bisa terjaga hingga ke tingkat konsumen.






