Suarakyat, Jakarta – Koordinator Pusat Aktivis Sumsel Jakarta (Korpus ASJ), Harda Belly, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat untuk menuntut hukuman mati terhadap tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap ibu kandungnya sendiri yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Lahat.
HB, sapaan akrabnya, menilai perbuatan pelaku merupakan kejahatan yang sangat keji karena dilakukan terhadap ibu kandungnya sendiri. Menurutnya, tindakan tersebut telah melampaui batas kemanusiaan sehingga layak dituntut dengan hukuman paling berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Lahat memberikan tuntutan hukuman mati kepada pelaku. Kejahatan ini sangat biadab karena korbannya adalah ibu kandungnya sendiri. Negara harus menunjukkan ketegasan agar rasa keadilan benar-benar terpenuhi,” kata HB dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Ia mengatakan, tuntutan hukuman mati bukan semata-mata sebagai bentuk pembalasan atas perbuatan pelaku, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan luar biasa yang dilakukan dengan cara sadis.
HB juga menyoroti informasi yang menyebutkan pelaku diduga kecanduan judi online. Menurutnya, apabila hal tersebut terbukti, maka kasus ini menjadi alarm bagi seluruh masyarakat mengenai dampak buruk judi online yang dapat menghancurkan kehidupan seseorang hingga mendorong terjadinya tindak pidana berat.
“Jika Kejari Lahat mengajukan tuntutan hukuman mati, itu merupakan langkah yang sangat tepat. Bukan hanya karena pelaku telah membunuh dan memutilasi ibu kandungnya sendiri, tetapi juga sebagai pelajaran bahwa judi online sangat berbahaya. Jangan sampai semakin banyak keluarga yang menjadi korban akibat kecanduan judi online,” tegasnya.
Ia berharap Jaksa Penuntut Umum menyusun tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan serta mempertimbangkan rasa keadilan. Menurutnya, hukuman yang maksimal akan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana serupa.
Kasus tersebut sebelumnya menghebohkan warga Kabupaten Lahat setelah seorang pemuda diduga menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di rumah mereka. Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian dan berupaya menghilangkan jejak dengan membuang potongan tubuh korban di lokasi yang berbeda. Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah warga menemukan bagian tubuh korban dan aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Dalam proses penyidikan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya dapat berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, perkara pembunuhan disertai mutilasi tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Lahat telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan tuntutan untuk diajukan dalam persidangan.






