Pamekasan, suarakyat.id—Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Taufikurachman menyatakan penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan di lingkungan Pemkab merupakan bagian dari tugas penyidik.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 12.25 WIB. Targetnya adalah Ruang Badan Administrasi Perekonomian dan Bagian Barang dan Jasa. Taufik mengaku ikut menyaksikan langsung proses tersebut.
“Dia kerja, mau cari berkas-berkas ya silakan,” kata Taufik usai penggeledahan.
Ia menyebut penggeledahan dilakukan karena penyidik memerlukan tambahan data. Namun Taufik mengaku tidak tahu pasti barang apa saja yang dibawa petugas.
“Enggak ada bukti, mungkin mereka mau cari tambahan data dan sebagainya ya,” ujarnya seperti yang dirilis di kompas.com
Taufik juga enggan menjelaskan dugaan pelanggaran hukum yang tengah ditangani Kejaksaan.
“Ya enggak tahu menurut penyidik. Itu kewenangan penyidik,” katanya.
“Terkait soal volume atau lainnya, biar mereka yang menentukan. Kita ikuti saja lah,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada laporan berapa orang yang sudah diperiksa Kejaksaan. Termasuk dari pihak Dinas PUPR yang sebelumnya digeledah.
Sebelumnya, pada Selasa (4/8/2026), penyidik Kejaksaan menggeledah Kantor PUPR Pamekasan selama 4 jam. Dari penggeledahan itu disita 2 boks dokumen dan 1 unit komputer.
Sebagai informasi, proyek yang disidik adalah pembangunan jalan penghubung Desa Tlagah dan Desa Bulangan Barat. Proyek bersumber dari anggaran DBHCHT tahun 2025 senilai Rp3.700.000.000 dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Dzarrin Putra Utama yang beralamat di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.






