Lombok Tengah, http://suarakyat.id — Ketua Umum DPP Persatuan Mahasantri Indonesia, Moh. Khairi, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Lombok Tengah yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Peristiwa yang terjadi pada November 2025 itu menelan tiga korban santri. Dua di antaranya mengalami luka bakar serius dan satu santri meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video kondisi korban beredar di media sosial.
Berdasarkan keterangan Polres Lombok Tengah, penyidik telah memeriksa keluarga korban, korban selamat, rekan-rekan santri, serta pimpinan pondok pesantren. Penyidik juga melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sisa kertas mika yang terbakar. Hingga kini, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Moh. Khairi menyampaikan apresiasi kepada Polri.
“Kami mengapresiasi Polres Lombok Tengah yang profesional dan tidak ragu menetapkan tersangka. Ini bukti negara hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi santri,” ujar Moh. Khairi, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan pondok pesantren harus menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu dan membentuk karakter.
“Kami mendorong proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Selain itu perlu ada evaluasi dan penguatan pengawasan internal di pesantren agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Polres Lombok Tengah menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan dan memberikan perlindungan kepada para korban. Penyidikan saat ini masih terus berlanjut untuk mendalami motif dan kronologi lengkap.






