Jakarta, suarakyat.id—Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
“Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan dana operasional program Makan Bergizi Gratis tidak boleh digabung dengan anggaran pendidikan. Pemisahan anggaran ini wajib diterapkan paling lambat pada APBN 2028, atau 2 tahun sejak putusan diucapkan.
MK juga menegaskan bahwa penjelasan Pasal 22 Ayat 3 dalam UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dimaknai khusus untuk APBN 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan bagian utama dari pendidikan harus berdiri sendiri dan tidak masuk ke dalam pos anggaran pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai anggaran MBG harus dibuat dalam satu alokasi tersendiri.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menambahkan, apabila dana MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan di APBN 2026, maka pemenuhan amanat 20% anggaran pendidikan dari APBN akan terdampak.
Dengan demikian, pemerintah memiliki tenggat waktu hingga 2028 untuk memisahkan pos anggaran MBG dari anggaran pendidikan.






