Jakarta, http://suarakyat.id — Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah harus dikawal secara komprehensif.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Febrie oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Febrie disangkakan dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dijerat Pasal 12D dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU yang kini diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.
“Potensi adanya konflik kepentingan sangat besar dalam kasus ini. Jika tidak dilakukan secara terbuka dan independen, justru berisiko semakin menciderai rule of law termasuk prinsip fair trial,” kata Al Araf kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Al Araf menyebut risiko itu muncul karena Febrie merupakan bagian dari institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan.
Ia mendorong Kejaksaan Agung memastikan proses hukum berjalan profesional, cepat, dan tanpa intervensi. Kejagung juga diminta tidak menutup-nutupi jalannya penyidikan.
“Termasuk bila terdapat potensi memperluas potensi pelaku yang terduga terlibat, baik dari internal kejaksaan maupun dari luar kejaksaan,” ujarnya.
Melihat besarnya perkara dan kaitan dengan korupsi, Al Araf menilai penanganan paling ideal jika diambil alih KPK.
“Akan sangat baik bila Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan kasus ini kepada KPK, atau setidaknya menjamin fungsi supervisi KPK bisa dilakukan secara optimal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. Kini proses penyidikan dilanjutkan Kejaksaan Agung setelah perkara tersebut dilimpahkan.






