Jakarta, http://suarakyat.id — Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri tersebut diterima pada Sabtu, (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang di Jakarta.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.
Ia membenarkan bahwa rumah yang digeledah di kawasan Sentul, Bogor, merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) siang seperti yang dirilis pada ig narasi.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Jampidsus menggantikan Febrie.






