Jakarta, http://suarakyat.id — Aksi protes warga Timika terkait dampak limbah tailing PT Freeport Indonesia bukan kali pertama terjadi. Sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang asal AS itu dinilai merugikan masyarakat, namun penanganannya belum tuntas.
Pakar ekonomi energi UGM Fahmy Radhi menyebut sejak awal beroperasi Freeport tidak serius menangani persoalan limbah tailing karena alasan biaya.
“Sejak awal beroperasi, Freeport tidak pernah serius mengatasi masalah limbah tailing. Karena biayanya mahal. Jadi enggak kaget saya mendengarnya,” tegas Fahmy di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Fahmy menyoroti hasil audit BPK yang pernah menghitung denda besar untuk Freeport akibat kerusakan lingkungan. Namun menurutnya tidak ada tindak lanjut dari pemerintah.
“Hasil audit BPK pernah menerapkan denda kepada Freeport akibat kerusakan lingkungan. Tetapi tidak pernah tindak lanjut. Seolah pemerintah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Freeport,” tandasnya.
Ia juga meragukan efektivitas rencana Komisi IV DPR membentuk panitia khusus untuk mengusut dugaan kerusakan lingkungan akibat limbah tailing Freeport di Timika, Papua Tengah.
“Kalau sekarang DPR berinisiatif melakukan pemeriksaan, saya tidak yakin DPR berani tegas terhadap Freeport,” pungkasnya.
Catatan BPK selama ini memang berulang kali menemukan potensi kerugian negara dari operasional Freeport.
Pada 2017, BPK mencatat potensi kerugian negara dari sisi PNBP periode 2009-2015 sebesar US$445,96 juta atau sekitar Rp6 triliun dengan kurs Rp13.565 per dolar AS. BPK menilai Freeport tidak patuh pada ketentuan kontrak karya, termasuk penerimaan selain denda yang belum dipungut. Biaya concentrate handling yang diterbitkan Freeport juga disebut mengurangi setoran royalti ke pemerintah.
Setahun berselang, BPK melakukan pemeriksaan khusus atas penerapan kontrak karya Freeport tahun 2013-2015. Hasilnya, operasional dua tahun itu menghilangkan nilai jasa ekosistem sebesar Rp185 triliun akibat limbah tailing. BPK juga menemukan Freeport belum mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Kemudian dalam IHPS I 2023, BPK mencatat potensi denda administratif atas keterlambatan pembangunan smelter mencapai US$501,95 juta atau sekitar Rp7,77 triliun dengan kurs Rp15.494 per dolar AS. BPK menyebut progres fisik pembangunan smelter Freeport di Manyar, Gresik, Jawa Timur tidak mencapai 90 persen dari rencana awal sehingga memenuhi kriteria pengenaan denda.
Padahal berdasarkan UU Minerba, pemegang IUP dan IUPK wajib memiliki smelter. Meski terlambat, Freeport tetap mendapat izin ekspor konsentrat tembaga hingga 2024. Seharusnya larangan ekspor sudah berlaku sejak pertengahan 2023.






