Jakarta, suarakyat.id—DPR RI mengesahkan RUU Perubahan Ketiga UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang V 2025-2026. Selasa, (9/6/2026)
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga hadir langsung di ruang paripurna.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco. Seluruh peserta rapat menjawab setuju.
Palu pengesahan diketok pukul 11.00 WIB. Sebelumnya Ketua Panja RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan laporan. Ia menyebut revisi ini untuk menyelaraskan UU Polri dengan KUHAP baru yang baru disahkan.
Pengesahan paripurna digelar tak lama setelah Komisi III menggelar rapat pleno tingkat I dan menyetujui RUU tersebut.
Isi utama revisi UU Polri:
1. Ketentuan usia pensiun anggota Polri direvisi untuk jenjang tamtama, bintara, hingga perwira.
2. Fungsi Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas eksternal ditegaskan.
3. Aturan penempatan personel Polri pada jabatan di instansi sipil diperjelas.
Dengan disahkannya revisi ini, UU Polri yang sudah berlaku 24 tahun resmi diperbarui. Tahap selanjutnya pemerintah akan menyiapkan peraturan turunan agar implementasinya berjalan.






