Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Jun 2026 12:07 WIB ·

Revisi UU Polri Disahkan DPR, Usia Pensiun & Jabatan Sipil Masuk Aturan Baru


 Revisi UU Polri Disahkan DPR, Usia Pensiun & Jabatan Sipil Masuk Aturan Baru Perbesar

Jakarta, suarakyat.id—DPR RI mengesahkan RUU Perubahan Ketiga UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang V 2025-2026. Selasa, (9/6/2026)

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga hadir langsung di ruang paripurna.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco. Seluruh peserta rapat menjawab setuju.

Palu pengesahan diketok pukul 11.00 WIB. Sebelumnya Ketua Panja RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan laporan. Ia menyebut revisi ini untuk menyelaraskan UU Polri dengan KUHAP baru yang baru disahkan.

Pengesahan paripurna digelar tak lama setelah Komisi III menggelar rapat pleno tingkat I dan menyetujui RUU tersebut.

Isi utama revisi UU Polri:
1. Ketentuan usia pensiun anggota Polri direvisi untuk jenjang tamtama, bintara, hingga perwira.
2. Fungsi Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas eksternal ditegaskan.
3. Aturan penempatan personel Polri pada jabatan di instansi sipil diperjelas.

Dengan disahkannya revisi ini, UU Polri yang sudah berlaku 24 tahun resmi diperbarui. Tahap selanjutnya pemerintah akan menyiapkan peraturan turunan agar implementasinya berjalan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pensiun dari Kapolri, Listyo Sigit Berkelakar Ingin “Gantian Demo” Jadi Aktivis Buruh

8 Juni 2026 - 20:51 WIB

Susana Kandaimu: Program Beasiswa S1–S3 Perkuat Kapasitas dan Daya Saing Kader PMKRI

7 Juni 2026 - 20:11 WIB

Dewan Penasihat DPP Mahasantri Kecam Kasus Pelecehan di Pesantren, Desak Pemerintah Perketat Izin & Pengawasan

5 Juni 2026 - 11:59 WIB

DPP Mahasantri Akui MBG Buka Lapangan Kerja, Tapi jangan Bikin UMKM Di Lingkungan Sekolah Tak Berdaya

4 Juni 2026 - 00:20 WIB

Ketum Pusat Mahasantri: MBG Jangan Bunuh UMKM Sekitar Sekolah. BGN Diminta Rombak Skema Distribusi

3 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kabid. Hukum dan HAM PP GPI Apresiasi Langkah Presiden Melakukan Evaluasi Pimpinan BGN

3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Trending di Nasional