Menu

Mode Gelap

Nasional · 5 Mei 2026 18:05 WIB ·

2026, Rokok Ilegal Bakal ‘Diputihkan’ Lewat Lapisan Cukai Baru


 2026, Rokok Ilegal Bakal ‘Diputihkan’ Lewat Lapisan Cukai Baru Perbesar

Jakarta, suarakyat.id– Pemerintah buka jalan legalisasi rokok ilegal. Caranya, tambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ditarget rampung 2026.

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah meracik aturan baru untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan ini penting agar produk ilegal bisa masuk sistem dan ikut menyumbang ke kas negara.

“Dengan tarif yang pas, rokok ilegal tadi akan menjadi legal,” kata Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, usai pembahasan di Jakarta, Selasa 28/4/2026.

Aturan dikebut agar selesai sebelum pembahasan kerangka ekonomi makro 2027. Setelah DPR reses, koordinasi lintas lembaga langsung digelar.

Langkah ini sekaligus menjawab tren downtrading  pasca pandemi. Daya beli turun bikin konsumen lari ke rokok murah, termasuk yang ilegal. Lapisan cukai baru diharapkan memberi opsi legal dengan harga bersahabat.

Fokus utama ada di sigaret kretek mesin (SKM), biang kerok temuan rokok ilegal di lapangan. Nirwala membandingkan: mesin MK8 terkecil bisa produksi 2.500 batang per menit. “Sehari sama-sama delapan jam bisa 1 juta batang, satu mesin. Operatornya paling tiga orang.” Beda jauh dengan sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya. “Kalau SKT hampir dibilang enggak ada yang ilegal,” tegasnya.

Bea Cukai sadar kebijakan ini sensitif. Tapi opsi ini dipilih agar industri tetap stabil, penerimaan negara aman, dan peredaran gelap bisa ditekan.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Keracunan Berulang Program Makan Bergizi Justru Mengancam Psikologis Anak

2 September 2026 - 12:45 WIB

DPP MAHASANTRI Imbau Aksi 27 Agustus di DPR RI Berlangsung Tertib dan Kondusif

27 Agustus 2026 - 00:09 WIB

Warga Tanimbar Gelar Aksi Demo di Kedubes Jepang, Desak Penyelesaian Hak Tanah Adat Blok Masela

4 Agustus 2026 - 14:10 WIB

MK: Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028

30 Juli 2026 - 20:14 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Tantangan Terbesar MBG Ada di Logistik dan Rantai Pasok 3T

14 Juli 2026 - 19:38 WIB

Ketum DPP Persatuan Mahasantri Indonesia Apresiasi Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy

13 Juli 2026 - 23:50 WIB

Trending di Nasional