Jakarta, suarakyat.id– Pemerintah buka jalan legalisasi rokok ilegal. Caranya, tambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ditarget rampung 2026.
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah meracik aturan baru untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan ini penting agar produk ilegal bisa masuk sistem dan ikut menyumbang ke kas negara.
“Dengan tarif yang pas, rokok ilegal tadi akan menjadi legal,” kata Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, usai pembahasan di Jakarta, Selasa 28/4/2026.
Aturan dikebut agar selesai sebelum pembahasan kerangka ekonomi makro 2027. Setelah DPR reses, koordinasi lintas lembaga langsung digelar.
Langkah ini sekaligus menjawab tren downtrading pasca pandemi. Daya beli turun bikin konsumen lari ke rokok murah, termasuk yang ilegal. Lapisan cukai baru diharapkan memberi opsi legal dengan harga bersahabat.
Fokus utama ada di sigaret kretek mesin (SKM), biang kerok temuan rokok ilegal di lapangan. Nirwala membandingkan: mesin MK8 terkecil bisa produksi 2.500 batang per menit. “Sehari sama-sama delapan jam bisa 1 juta batang, satu mesin. Operatornya paling tiga orang.” Beda jauh dengan sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya. “Kalau SKT hampir dibilang enggak ada yang ilegal,” tegasnya.
Bea Cukai sadar kebijakan ini sensitif. Tapi opsi ini dipilih agar industri tetap stabil, penerimaan negara aman, dan peredaran gelap bisa ditekan.






