Jakarta– Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung RI Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan mengungkap peran Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam kasus dugaan korupsi tambang yang menyeret PT. AKT. Tersangka disebut rutin menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST.
“Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST (Samin Tan) yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT,” kata Syarief, Sabtu [26/4/2026].
Syarief menjelaskan, uang tersebut diterima dalam kurun waktu beberapa tahun dengan nominal yang bervariasi.
“Untuk yang masalah jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2025. Bervariasi ya,” ujarnya.
Akibat penerimaan uang tersebut, Kepala KSOP diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan.
“Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” tegas Syarief.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kejagung menyatakan akan mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi sektor pertambangan.





