Suarakyat, Lebak – Aktivis Pares Adhara, menyoroti besarnya anggaran pembangunan toilet yang menjadi bagian dari paket penataan pedestrian di kawasan Alun-Alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan nilai anggaran sebesar Rp929.903.000. Anggaran tersebut menjadi perhatian publik, terlebih sebelumnya pemerintah juga mengalokasikan sekitar Rp4,9 miliar untuk revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung.
Pares Adhara menilai besarnya anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan terukur kepada masyarakat. Menurutnya, penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mendesak Bupati Kabupaten Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, agar segera memberikan klarifikasi melalui konferensi pers atau forum keterbukaan informasi publik. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai komponen pembiayaan, spesifikasi bangunan, volume pekerjaan, harga satuan material, biaya tenaga kerja, serta mekanisme pengadaan yang mendasari besarnya anggaran tersebut.
“Anggaran sebesar Rp929.903.000 untuk pembangunan toilet di kawasan Alun-Alun Rangkasbitung patut menjadi perhatian serius. Kami mempertanyakan dasar perhitungan anggarannya, bagaimana rincian biaya disusun, serta apakah nilai pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan harga pasar yang wajar. Pemerintah daerah harus menjelaskan hal ini secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Pares Adhara dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Menurut Pares, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah nilai anggaran tersebut sebanding dengan volume, kualitas, dan manfaat bangunan yang dihasilkan. Terlebih, apabila dalam pekerjaan tersebut tidak terdapat komponen pembelian tanah, pemerintah perlu menjelaskan secara terperinci penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan konstruksi, material, instalasi sanitasi, tenaga kerja, dan komponen pendukung lainnya.
Namun, ia menegaskan bahwa penilaian kewajaran anggaran tidak cukup hanya didasarkan pada pengamatan visual terhadap bangunan. Diperlukan pemeriksaan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, laporan progres, serta hasil pemeriksaan fisik untuk memastikan apakah nilai kontrak sebanding dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka anggaran tanpa memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungannya. Uang yang digunakan merupakan uang rakyat, sehingga masyarakat memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan sekadar pilihan pemerintah, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Pares juga meminta pemerintah daerah tidak menganggap kritik ini sebagai serangan politik atau tuduhan tanpa dasar. Menurutnya, kritik terhadap penggunaan anggaran merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap rupiah belanja daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa dugaan adanya ketidakwajaran anggaran harus diuji melalui data dan pemeriksaan yang objektif. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara nilai anggaran, spesifikasi kontrak, volume pekerjaan, dan kondisi fisik bangunan, maka aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa yang berwenang perlu melakukan evaluasi sesuai ketentuan hukum.
“Apabila seluruh proses telah sesuai dengan aturan, pemerintah harus berani membuktikannya melalui dokumen dan penjelasan yang dapat diuji publik. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi penyimpangan, harus ada pemeriksaan lebih lanjut dan tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa jawaban,” tegasnya.
Pares Adhara menambahkan, pembangunan fasilitas publik semestinya tidak hanya dinilai dari selesainya proyek secara fisik, tetapi juga dari kewajaran biaya, mutu konstruksi, manfaat bagi masyarakat, dan integritas proses pengadaannya.
“Kami meminta Bupati Lebak segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang rasional, transparan, dan berbasis data mengenai penggunaan anggaran toilet Alun-Alun Rangkasbitung. Jika pemerintah ingin membangun kepercayaan publik, jawab pertanyaan masyarakat dengan data, bukan sekadar pernyataan,” tutup Pares Adhara.






