Suarakyat, Palembang – Cipayung Plus Kota Palembang mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menuntaskan penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka juga meminta aparat mengusut tuntas kasus dugaan persekusi dan pengeroyokan terhadap massa aksi mahasiswa di depan Mapolda Sumsel pada Selasa (13/10/2026).
Desakan tersebut disampaikan Cipayung Plus Kota Palembang dalam aksi lanjutan pada Kamis (15/10/2026). Aksi ini merupakan respons atas insiden kekerasan yang dialami massa aksi dua hari sebelumnya.
Cipayung Plus Kota Palembang terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa, yakni GMNI, PMII, HMI, LMND, GMKI, KAMMI, PMKRI, dan SEMMI.
Dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu (17/10/2026), Cipayung Plus mengecam dugaan persekusi dan pengeroyokan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi terkait persoalan karhutla di Sumatera Selatan.
Mereka menilai insiden tersebut menjadi persoalan serius karena terjadi ketika mahasiswa menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Peristiwa ini menjadi pengalaman yang menyakitkan bagi kami sebagai mahasiswa yang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Terlebih, insiden tersebut terjadi tepat di depan Mapolda Sumsel, institusi yang semestinya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan dan rasa aman,” demikian pernyataan Cipayung Plus Kota Palembang.
Meski mengalami intimidasi dan kekerasan, mereka menegaskan tidak akan menghentikan perjuangan dalam mengawal persoalan lingkungan hidup dan penegakan hukum di Sumatera Selatan.
Pada aksi lanjutan 15 Oktober, massa kembali turun ke jalan dengan jumlah peserta yang lebih besar. Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut.
Cipayung Plus juga mengapresiasi kehadiran Kapolda Sumsel yang menemui massa aksi dan berdialog secara langsung. Dalam pertemuan itu, menurut keterangan mereka, Kapolda menyampaikan bahwa terdapat 16 korporasi yang telah memasuki tahap penyidikan terkait kasus karhutla.
Mereka berharap proses hukum terhadap korporasi tersebut berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Selain itu, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diminta diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, Cipayung Plus menegaskan bahwa perkembangan penanganan kasus karhutla tidak boleh mengesampingkan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa pada 13 Oktober 2026.
Menurut mereka, dugaan persekusi dan pengeroyokan terhadap massa aksi merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kehidupan demokrasi. Mereka menolak segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka.
“Ketika aspirasi dibalas dengan kekerasan, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan mahasiswa, tetapi juga marwah hukum dan kebebasan sipil di Sumatera Selatan,” tegas mereka.
Cipayung Plus Kota Palembang meminta peristiwa tersebut diusut secara tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Mereka menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum, baik terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla maupun kasus kekerasan terhadap massa aksi.
“Kami akan terus bersuara. Kami akan terus mengawal penegakan hukum. Sebab, demokrasi tidak boleh tunduk pada premanisme, dan keadilan tidak boleh berhenti pada janji,” demikian pernyataan Cipayung Plus Kota Palembang.
Mereka pun menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat dan menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi penyampaian aspirasi secara damai.






