Jakarta, suarakyat.id– Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) secara resmi mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Melalui Amicus Curiae tersebut, LBH GP Ansor menegaskan bahwa keterlibatannya bukan untuk mendukung salah satu pihak yang berperkara, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan pandangan hukum kepada Mahkamah Konstitusi demi memperkuat penegakan konstitusi, kepastian hukum, dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel. Selasa, (7/7/2026)
Edo Firnando menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi dan mencegah Stunting, khususnya anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, program tersebut patut didukung sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia.
Namun demikian, dukungan terhadap Program MBG tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi. Menurut LBH Ansor, pembiayaan Program MBG seharusnya ditempatkan pada rezim anggaran yang sesuai dengan fungsi utamanya sebagai program kesehatan, gizi, dan perlindungan sosial, bukan dibebankan pada anggaran pendidikan yang secara khusus telah dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“LBH GP Ansor berpandangan bahwa anggaran pendidikan merupakan mandatory spending yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan kurikulum, serta peningkatan mutu pembelajaran.” Ujar Edo LBH GP Ansor.
Perluasan makna anggaran pendidikan melalui Penjelasan Undang-Undang dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk memenuhi fungsi inti pendidikan.
“Selain itu, LBH GP Ansor menilai bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tidak seharusnya digunakan untuk membentuk norma baru yang memperluas cakupan anggaran pendidikan. Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan hanya berfungsi memberikan tafsir atas norma yang telah ada, bukan menambah atau mengubah substansi norma.” Tambah Edo.
Melalui Amicus Curiae ini, LBH GP Ansor berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertahankan prinsip supremasi konstitusi dengan menegaskan bahwa setiap kewajiban negara harus dipenuhi melalui mekanisme pembiayaan yang sesuai dengan fungsi konstitusionalnya. Pendidikan harus dibiayai melalui anggaran pendidikan, sementara program kesehatan dan gizi memperoleh pembiayaan dari pos anggaran yang memang diperuntukkan bagi sektor tersebut.
LBH GP Ansor meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi pengelolaan keuangan negara di masa mendatang, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai batas penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.






