Jakarta, suarakyat.id—Pemilik PT Urban Ritel Internasional Fariq membantah keras tudingan adanya pemberian commitment fee kepada pihak dinas dalam kerja sama yang belakangan jadi perhatian publik. Ia memastikan informasi yang beredar tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas. Rabu,(25/6/2026)
Bantahan itu disampaikan Fariq secara langsung saat konferensi pers bersama awak media. Pernyataan senada juga disampaikan manajemen perusahaan saat menghadiri Rapat Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa.
“Kami tegaskan bahwa kabar mengenai adanya aliran dana atau commitment fee dari pihak kami kepada dinas sama sekali tidak benar. Informasi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Fariq kepada wartawan.
Komitmen Pada Tata Kelola Yang Baik
Dalam forum Pansus DPRD Kabupaten Gowa, manajemen PT Urban Ritel Internasional memberi klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat. Perusahaan menyebut seluruh aktivitas bisnis dan kerja sama selalu mengacu pada prinsip Good Corporate Governance serta mematuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Manajemen juga meluruskan adanya kesalahpahaman terkait dana yang disalurkan ke pihak ketiga atas nama Sahar. Dana tersebut disebut murni untuk kebutuhan operasional guna mendukung kelancaran distribusi dan memastikan pengiriman barang tepat waktu.
“Pengeluaran dana kepada pihak ketiga dilakukan untuk kepentingan operasional pekerjaan agar proses pengiriman barang dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal,” jelas pihak perusahaan.
PT Urban Ritel Internasional menegaskan tidak pernah memberi imbalan atau fee dalam bentuk apa pun untuk memengaruhi atau memperlancar proses kerja sama dengan instansi pemerintah.
Perusahaan Pilih Jalur Transpransi
Kehadiran manajemen di forum DPRD Kabupaten Gowa disebut sebagai wujud keterbukaan dan sikap kooperatif perusahaan dalam memberikan penjelasan kepada publik serta pemangku kepentingan.
Perusahaan berharap klarifikasi yang disampaikan lewat media dan forum legislatif dapat meluruskan informasi yang tidak akurat, sekaligus mencegah munculnya persepsi keliru di masyarakat.
“PT Urban Ritel Internasional tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup pihak perusahaan.
Catatan: Berita ini memuat pernyataan dan klarifikasi resmi dari pihak PT Urban Ritel Internasional.






