Di tengah laju ekspansi industrialisasi, modernisasi kawasan perkotaan, dan percepatan pertumbuhan ekonomi, Indonesia dihadapkan pada krisis ekologis yang makin mendesak. Laju komersialisasi lahan dan eksploitasi sumber daya sering kali mengesampingkan daya dukung lingkungan dan hak-hak generasi mendatang. Dalam konteks ini, Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hadir bukan sekadar sebagai doktrin teologis abstrak, melainkan sebagai pijakan etis dan ideologis untuk menegakkan Tauhid Sosial—keyakinan ketuhanan yang mewujud dalam keadilan sosial, kemanusiaan, dan kelestarian alam (khalifah fil ard).
Redefinisi Tauhid Sosial dan Etika Ekologi NDP
NDP HMI menegaskan bahwa Tauhid tidak berhenti pada pengakuan lisan atas Keesaan Allah, melainkan memancar dalam tindakan transformatif untuk membebaskan manusia dari ketidakadilan dan kerusakan. Pemeliharaan alam merupakan bagian tak terpisahkan dari amanah ketauhidan.
Dalam arus industrialisasi modern, Tauhid Sosial menuntut hadirnya Keadilan Ekologis (Ecological Justice):
* Kemanusiaan dan Keadilan Sosial: Kerusakan lingkungan akibat industrialisasi yang tak terkendali berdampak langsung pada penurunan kualitas hidup masyarakat urban dan rentan. Menjaga ruang hidup adalah bagian dari menegakkan keadilan sosial.
* Tanggung Jawab Pengelolaan (Khalifah fil Ard): Manusia dilarang melakukan perusakan di muka bumi (fasaad fil ard). Eksploitasi ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek keberlanjutan merupakan bentuk pengingkaran terhadap etika tauhid sosial.
* Independensi dan Ikhtiar Terorganisir: Kader gerakan dituntut melakukan ikhtiar rasional dan terstruktur untuk mengawal kebijakan publik agar berpihak pada kelestarian ekosistem.
Realita Empiris Kota Malang: Alih Fungsi Lahan dan Krisis Ruang Hijau
Kebutuhan akan refleksi NDP ini berpijak pada fakta empiris di daerah, salah satunya di Kota Malang sebagai pusat pendidikan, jasa, dan industri yang mengalami dinamika pembangunan sangat pesat.
Dua dekade terakhir menunjukkan penurunan kualitas ekologis kota yang signifikan akibat konversi lahan dan beban pembangunan:
1. Defisit Ruang Terbuka Hijau (RTH): Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah perkotaan diwajibkan menyediakan minimal 30% RTH (20% RTH Publik dan 10% RTH Privat). Data verifikasi dan kajian tata ruang Kota Malang menunjukkan luasan RTH publik saat ini masih berada di kisaran 15%–17%, bahkan inventarisasi riil RTH publik efektif tertentu diperkirakan jauh di bawah target ideal. Keterbatasan lahan ini memicu fenomena Urban Heat Island (UHI) atau peningkatan suhu rata-rata kawasan perkotaan.
2. Laju Alih Fungsi Lahan Pertanian: Terjadinya alih fungsi lahan seluas ribuan hektar dalam beberapa tahun terakhir—dari kawasan resapan air dan pertanian menjadi kawasan komersial, industri, serta permukiman—meningkatkan laju limpasan air hujan yang memicu genangan air dan banjir tahunan di berbagai titik sub-wilayah kota.
Eprints ITN Repository
1. Bebanan Timbulan Sampah dan Ekosistem Sungai: Pertambahan jumlah penduduk dan aktivitas industri skala kecil-menengah menghasilkan beban timbulan sampah harian yang tinggi menuju TPA Supit Urang, sekaligus mengancam kualitas daerah aliran sungai (DAS) Brantas yang melintasi kawasan perkotaan.
Rekomendasi Aksi dan Agenda Transformasi
Menanggapi realita tersebut, pengintegrasian nilai-nilai NDP HMI dalam arus industrialisasi di Kota Malang dan wilayah perkotaan lainnya membutuhkan langkah konkret dan terukur:
* Penegakan Hukum Tata Ruang yang Tepat Sasaran: Mendorong Pemerintah Daerah untuk memperketat izin alih fungsi lahan serta mengaudit secara berkala kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan industri demi pemenuhan RTH 30%.
* Industrialisasi Berwawasan Lingkungan (Green Industry): Menggerakkan pelaku usaha dan industri lokal untuk menerapkan teknologi pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, pemantauan emisi digital, dan sistem efisiensi energi.
* Advokasi Ekologi Berbasis Data: Mendorong seluruh elemen mahasiswa dan gerakan pemuda untuk aktif melakukan riset partisipatif, mengawal Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keadilan lingkungan.
Pernyataan Resmi
“Tauhid Sosial tidak boleh berhenti pada wacana di ruang diskusi. Dalam arus industrialisasi hari ini, bukti keimanan kita diuji dari seberapa gigih kita menjaga tanah, air, dan ruang hidup masyarakat dari kerusakan. Kedaulatan ekologi Indonesia adalah cerminan dari keadilan sosial yang kita perjuangkan.”
Penulis: Rizki Difinubun






