Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 7 Agu 2026 00:44 WIB ·

Dari Pabrik ke Arena Geopolitik: Benarkah Kedaulatan Ekologis Masih Milik Negara?


 Dari Pabrik ke Arena Geopolitik: Benarkah Kedaulatan Ekologis Masih Milik Negara? Perbesar

Materi “Paradoks Industrialisasi dan Kedaulatan Ekologis” menawarkan sebuah kritik yang menarik terhadap paradigma pembangunan yang selama ini identik dengan industrialisasi. Paparan ini menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah kurangnya partisipasi masyarakat, melainkan ketidakmampuan masyarakat menguasai instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan. Dengan kata lain, demokrasi tidak cukup hanya menghadirkan ruang diskusi, tetapi juga harus memberi kemampuan bagi warga untuk memengaruhi keputusan melalui data, regulasi, anggaran, hingga mekanisme pengawasan.

Sebagai mahasiswa Hubungan Internasional, saya melihat bahwa gagasan tersebut sangat relevan. Namun, saya juga memandang bahwa pembahasan dalam materi ini masih terlalu berfokus pada tata kelola di tingkat lokal. Padahal, paradoks industrialisasi yang terjadi di Indonesia sesungguhnya merupakan bagian dari struktur politik ekonomi global. Industrialisasi hari ini tidak lagi hanya dipengaruhi oleh keputusan pemerintah daerah atau nasional, tetapi juga oleh investasi asing, rantai pasok global, tuntutan transisi energi, hingga standar lingkungan yang ditetapkan negara-negara maju.

Paradoks terbesar justru muncul ketika negara berkembang didorong untuk melakukan industrialisasi demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi pada saat yang sama juga dituntut memenuhi standar keberlanjutan yang sebagian besar ditentukan oleh aktor global. Dalam kondisi ini, konsep kedaulatan ekologis menjadi lebih kompleks daripada sekadar kemampuan masyarakat mengawasi kebijakan pemerintah. Pertanyaannya adalah: apakah negara masih benar-benar berdaulat ketika arah kebijakan industrinya sangat dipengaruhi oleh kepentingan pasar global?

Materi ini menjelaskan bahwa industrialisasi membawa manfaat ekonomi sekaligus biaya ekologis yang sering kali ditanggung kelompok rentan. Dari perspektif HI, kondisi tersebut mencerminkan adanya ketimpangan distribusi manfaat dan risiko dalam sistem internasional. Negara maju menikmati produk industri berteknologi tinggi, sementara banyak negara berkembang menjadi lokasi ekstraksi sumber daya alam dan produksi bahan baku yang menanggung beban kerusakan lingkungan. Akibatnya, isu lingkungan tidak lagi bisa dipahami hanya sebagai persoalan domestik, melainkan sebagai persoalan keadilan global (global environmental justice).

Materi ini juga menempatkan organisasi masyarakat sebagai aktor penting dalam membangun kedaulatan ekologis melalui penguasaan instrumen kebijakan. Perspektif tersebut sangat menarik karena menunjukkan bahwa kekuasaan tidak lagi dimonopoli negara. Dalam kajian Hubungan Internasional modern, fenomena ini dikenal sebagai global governance, yaitu ketika LSM, komunitas lokal, akademisi, media, hingga sektor swasta bersama-sama memengaruhi proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, kedaulatan ekologis tidak hanya lahir dari negara yang kuat, tetapi juga dari masyarakat sipil yang memiliki kapasitas teknis dan legitimasi sosial.

Meski demikian, saya melihat terdapat satu kekurangan penting dalam materi ini, yaitu belum membahas secara eksplisit bagaimana dinamika green protectionism dapat memengaruhi agenda kedaulatan ekologis Indonesia. Saat negara-negara maju menerapkan berbagai standar lingkungan dalam perdagangan internasional, kebijakan tersebut sering kali tidak hanya bertujuan melindungi lingkungan, tetapi juga menjadi instrumen persaingan ekonomi. Dalam konteks ini, Indonesia menghadapi dilema antara memenuhi standar global atau mempertahankan kepentingan nasional dalam mengelola sumber daya strategis seperti nikel dan mineral kritis. Perspektif ini penting karena menunjukkan bahwa kebijakan ekologis juga merupakan bagian dari strategi geopolitik.

Pada akhirnya, saya memandang bahwa materi ini berhasil menggeser cara berpikir dari sekadar “hak untuk berpartisipasi” menjadi “kemampuan untuk memengaruhi kebijakan”. Namun, sebagai mahasiswa Hubungan Internasional, saya berpendapat bahwa konsep kedaulatan ekologis perlu diperluas hingga mencakup kemampuan negara dan masyarakat menghadapi tekanan global, baik dari rezim internasional, perusahaan multinasional, maupun rivalitas geopolitik.

Dengan demikian, paradoks industrialisasi bukan hanya persoalan antara pembangunan dan lingkungan, tetapi juga pertarungan mengenai siapa yang berhak menentukan standar pembangunan dunia. Di era transisi energi saat ini, kedaulatan ekologis bukan sekadar melindungi alam, melainkan juga mempertahankan posisi tawar Indonesia dalam tatanan internasional yang semakin kompetitif.

Penulis: Romil Sahab Putra

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maulid Nabi, Jalan Mahabbah dan Kemerdekaan Akhak

24 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Santri di Tengah Persimpangan Bangsa: Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Manusia Merdeka, Indonesia Berdaulat: Refleksi Tasawuf atas Keadilan dan Kebebasan Akademik

16 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Menagih Janji Konstitusional: Industrialisasi Berkeadilan, Unifikasi Energi, dan Perlindungan Komunitas Akar Rumput

11 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Konstitusionalisme Hijau sebagai Pembatas Kekuasaan Negara dalam Eksploitasi Sumber Daya Alam

11 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Melampaui Siklus Ambil-Pakai-Buang: Reinvensi Industrialisasi Kebangsaan Berbasis Keberlanjutan

11 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Trending di Opini