Sumenep, suarakyat.id—Skandal tipu gelap dan penyalahgunaan jabatan di Struktur BRI Cabang Sumenep yang hari ini menjadi sorotan publik dan memicu reaksi masyarakat termasuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas Wiraraja. Hal ini sudah banyak memakan korban salah satunya, berinisial AH yang menjadi korban tipu gelap dan penyalahgunaan jabatan terkait peminjaman dengan jaminan SK pensiun.
Dalam kronologi yang terlampir dalam LP/B/176/VIII/ RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP, tanggal 8 Agustus 2020 dalam proses peminjaman telah terjadi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh inisial N selaku Teller BRI Sumenep, dimana N membawa berkas peminjaman yang seharusnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Account Officer. Berkas sudah ditandatangani oleh korban dalam skenario tipu muslihat dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh N, maka perjanjian peminjaman seharusnya batal demi hukum merujuk pada pasal 1320 BW poin empat dengan jelas disampaikan harus dengan sebab yang halal.
Selain itu, ada pelanggaran lain ditemukan dalam hasil pemeriksaan dokumen dan surat kuasa yang dibuat sepihak oleh pelaku berinisial N di luar sepengetahuan korban. Korban hanya diminta untuk menandatangani tanpa mengetahui dan diberitahukan isi dari dokumen dan surat kuasa tersebut, hal ini sudah jelas melanggar POJK No 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat pada pasal 44,45,46.
Namun dengan pelanggaran yang terlampir Kepala Cabang BRI Sumenep seharusnya dan sepatutnya wajib kiranya menghentikan dan membatalkan proses peminjaman tersebut. Akan tetapi belum ada insiatif dari kepala cabang BRI Sumenep dalam pemberhentian dan pembatalan peminjaman tersebut, sehingga hal itu berdampak pada pemotongan gaji pensiunan korban.
Korlap Aksi PMII Komisariat Unija pihaknya menyampaikan tuntutan aksi bersama para demonstran di depan Cabang Bank BRI Sumenep. “Maka dari itu kami PMII KOMISARIAT UNIVERSITAS WIRARAJA menuntut:
1. BRI Cabang Sumenep melakukan pemberhentian pemotongan gaji pensiun korban.
2. BRI Cabang Sumenep mengembalikan pemotongan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap korban
3. BRI Cabang Sumenep memberikan sanksi administratif kepada oknum yang diduga terlibat dalam skandal kasus tipu gelap dan penyalah gunaan jabatan,” tegasnya





