Suarakyat, Lebak – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari, mengingatkan agar kasus dua wanita yang terlibat perkara penginjakan Al-Qur’an tidak kembali terjadi.
Teh Tika, sapaan akrabnya, menilai peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mempermainkan Al-Qur’an maupun simbol-simbol keagamaan. Menurutnya, Al-Qur’an merupakan kitab suci yang sangat sakral bagi umat Islam sehingga tindakan yang merendahkan atau menodainya dapat menimbulkan persoalan serius di tengah masyarakat.
“Ini harus menjadi pelajaran agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Jangan pernah mempermainkan Al-Qur’an karena bagi umat Islam Al-Qur’an itu sangat sakral. Tindakan seperti ini juga dapat dianggap sebagai penodaan terhadap agama,” ujar Teh Tika dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menjatuhkan vonis terhadap dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, yakni Meta Meita dan Nurlela, dalam perkara yang berkaitan dengan penginjakan Al-Qur’an.
Nurlela dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, sedangkan Meta Meita divonis 1 tahun penjara. Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung.
Selain pidana tersebut, majelis hakim menetapkan keduanya menjalani masa pengawasan selama dua tahun dan tidak melakukan tindak pidana kembali. Keduanya juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, mengikuti pembinaan keagamaan Islam khususnya pembelajaran Al-Qur’an, serta memberikan mushaf Al-Qur’an kepada sejumlah masjid dan musala di Kecamatan Malingping.
Teh Tika berharap kedua terdakwa dapat mengambil hikmah dari perkara tersebut dan benar-benar menyadari kesalahan yang telah dilakukan.
“Semoga mereka berdua bisa bertaubat, menyadari kesalahannya dan menjalankan hukuman yang memang pantas diterima. Yang paling penting, kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga sikap saling menghormati antarumat beragama serta tidak melakukan tindakan yang dapat menyinggung atau merendahkan keyakinan dan simbol-simbol agama.
Kasus tersebut bermula pada April 2026 di sebuah salon kecantikan di Kecamatan Malingping. Peristiwa itu kemudian direkam dan videonya tersebar di media sosial hingga menuai kecaman dari masyarakat.






