Menu ✖

Mode Gelap

Aspirasi · 1 Okt 2026 00:18 WIB ·

Vonis Dua Wanita dalam Kasus Penginjakan Al-Qur’an, Tika Kartika: Semoga Jadi Pelajaran dan Jangan Sampai Terulang Kembali


 Vonis Dua Wanita dalam Kasus Penginjakan Al-Qur’an, Tika Kartika: Semoga Jadi Pelajaran dan Jangan Sampai Terulang Kembali Perbesar

Suarakyat, Lebak – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari, mengingatkan agar kasus dua wanita yang terlibat perkara penginjakan Al-Qur’an tidak kembali terjadi.

Teh Tika, sapaan akrabnya, menilai peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mempermainkan Al-Qur’an maupun simbol-simbol keagamaan. Menurutnya, Al-Qur’an merupakan kitab suci yang sangat sakral bagi umat Islam sehingga tindakan yang merendahkan atau menodainya dapat menimbulkan persoalan serius di tengah masyarakat.

“Ini harus menjadi pelajaran agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Jangan pernah mempermainkan Al-Qur’an karena bagi umat Islam Al-Qur’an itu sangat sakral. Tindakan seperti ini juga dapat dianggap sebagai penodaan terhadap agama,” ujar Teh Tika dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menjatuhkan vonis terhadap dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, yakni Meta Meita dan Nurlela, dalam perkara yang berkaitan dengan penginjakan Al-Qur’an.

Nurlela dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, sedangkan Meta Meita divonis 1 tahun penjara. Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung.

Selain pidana tersebut, majelis hakim menetapkan keduanya menjalani masa pengawasan selama dua tahun dan tidak melakukan tindak pidana kembali. Keduanya juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, mengikuti pembinaan keagamaan Islam khususnya pembelajaran Al-Qur’an, serta memberikan mushaf Al-Qur’an kepada sejumlah masjid dan musala di Kecamatan Malingping.

Teh Tika berharap kedua terdakwa dapat mengambil hikmah dari perkara tersebut dan benar-benar menyadari kesalahan yang telah dilakukan.

“Semoga mereka berdua bisa bertaubat, menyadari kesalahannya dan menjalankan hukuman yang memang pantas diterima. Yang paling penting, kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga sikap saling menghormati antarumat beragama serta tidak melakukan tindakan yang dapat menyinggung atau merendahkan keyakinan dan simbol-simbol agama.

Kasus tersebut bermula pada April 2026 di sebuah salon kecantikan di Kecamatan Malingping. Peristiwa itu kemudian direkam dan videonya tersebar di media sosial hingga menuai kecaman dari masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Memulai Babak Baru, DPW Mahasantri Jakarta Bersama DPC se-Jakarta Akan Gelar Pelantikan di Hari Santri Nasional 2026

3 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Sambut hangat Kapolda Baru, Mahasantri Jatim Titip Pesan: Dekat dengan Anak Muda, Pesantren dan Kiai

3 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Ketua Mahasantri Jatim : Jawa Timur Butuh Kapolda yang Dekat dengan Anak Muda, Pesantren dan Ulama

2 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Warga Jayasari Belum Dapat Keadilan, HB Minta Kepemimpinan Kapolri Suyudi Buktikan Polisi Bersama Masyarakat

2 Oktober 2026 - 11:34 WIB

DPP Mahasantri Ajak DPW-DPC Seluruh Indonesia Meriahkan Hari Santri Nasional 2026

1 Oktober 2026 - 03:53 WIB

TONGKAT, TALI, DAN TEKAD: 21 WBP LAPAS PASURUAN UNJUK KEKOMPAKAN LEWAT PIONERING

25 September 2026 - 18:33 WIB

Trending di Daerah