JAKARTA|SUARARAKYAT | Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) menyikapi kasus dugaan pengancaman, intimidasi, dan penjarahan yang menimpa seorang ibu, Siti Wardatus Sholehah, beserta dua anaknya di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Aksi intimidasi berupa pengancaman menggunakan senjata tajam celurit, ancaman pembakaran rumah, hingga penjarahan barang milik korban dinilai sebagai bentuk kejahatan berat yang melukai rasa keadilan dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat sipil.
Wakil Direktur Hukum Ketahanan & Tata Niaga Pangan Bakornas LKBHMI PB HMI, Azhari Dzul Qarnain, S.H., M.H., mengutuk keras perbuatan teror tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal.
“Tindakan pengancaman menggunakan celurit, ancaman pembakaran rumah, hingga penjarahan yang dialami oleh seorang ibu dan dua anaknya di Pamekasan adalah perbuatan yang sangat membahayakan. Ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman langsung terhadap hak paling mendasar warga negara, yaitu hak atas hidup, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak,” tegas Azhari Dzul Qarnain dalam keterangan resminya, Minggu (18/10/2026).
MENYOROTI DUGAAN KETERLIBATANMAFIA ROKOK ILEGAL DI MADURA DAN INTERVENSI HUKUM
LKBHMI PB HMI juga menyoroti dugaan kuat bahwa terduga pelaku utama berinisial Hasbulla alias Bulla diduga kuat merupakan bagian dari jaringan mafia rokok ilegal di Madura. Azhari menegaskan, tidak boleh ada kelompok atau individu mana pun yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan finansial dari bisnis ilegal maupun merasa mampu mengintervensi penegak hukum.
Azhari mengutuk keras segala bentuk intervensi atau kelambanan aparat dalam merespons laporan korban. Ia mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) menjunjung tinggi prinsip dasar negara hukum.
“Kami mengutuk keras jika ada aparat yang tidak responsif atau terpengaruh oleh klaim-klaim kekuasaan pihak tertentu. Penegakan hukum atas kasus yang menimpa ibu dan dua anak ini harus menjadikan dan mengesakankan asas equality before the law (persamaan kedudukan di hadapan hukum) sebagai sandaran utama. Siapa pun pelakunya, terlepas dari latar belakang maupun sokongan bisnis apapun, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
KOMITMEN LKBHMI PB HMI KAWAL LAPORAN DI MABES POLRI DAN DESAK MENANGKAP PELAKU
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan penegakan hukum, Bakornas LKBHMI PB HMI menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara tersebut sampai tuntas di tingkat pusat.
“Sebagai lembaga profesi hukum mahasiswa Islam, LKBHMI PB HMI berkomitmen penuh untuk mengawal perkara pengancaman ibu dan anak di Pamekasan Madura agar laporan yang ada di Mabes Polri segera ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan berkeadilan, serta segera menangkap terduga pelaku utama demi kepastian hukum dan keselamatan korban,” lanjut Azhari.
DESAK LPSK BERI PERLINDUNGAN DARURAT
Mengingat tingginya potensi ancaman susulan terhadap kondisi psikologis dan keselamatan jiwa korban beserta dua anak yang masih berusia kecil, Bakornas LKBHMI PB HMI mendesak LPSK untuk segera memberikan pengamanan dan perlindungan hukum secara melembaga.
“Kami mendesak LPSK serta jajaran Kepolisian Republik Indonesia, baik Polda Jatim hingga Mabes Polri, untuk segera menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah oleh teror dan aksi kejahatan yang merampas rasa aman perempuan dan anak-anak di Madura,” pungkas Azhari.
STATEMENT RESMI (PRESS STATEMENT)
Azhari Dzul Qarnain, S.H., M.H. (Wakil Direktur Hukum Ketahanan & Tata Niaga Pangan Bakornas LKBHMI PB HMI)
1. Sikap Atas Kasus:
“Bakornas LKBHMI PB HMI mengecam keras tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam celurit, ancaman pembakaran rumah, serta penjarahan yang dialami oleh seorang ibu dan dua anaknya di Pamekasan, Madura. Perbuatan tersebut telah mencederai hak atas hidup masyarakat, serta mengangkangi hak perlindungan perempuan dan anak yang dijamin oleh undang-undang.”
2. Prinsip Equality Before the Law & Mafia Rokok Ilegal:
“Kami mengutuk keras aparat penegak hukum jika bergeming atau membiarkan praktik intimidasi ini terjadi. Penegakan hukum harus mengedepankan asas equality before the law sebagai sandaran utama. Terlebih terduga pelaku utama diduga kuat berkaitan dengan jaringan mafia rokok ilegal. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum (no one is above the law).”
3. Komitmen Pengawalan & Desakan Penangkapan Pelaku:
“Komitmen kami sebagai lembaga profesi hukum mahasiswa Islam akan mengawal perkara pengancaman ibu dan anak di Pamekasan Madura ini secara intensif. Kami mendesak laporan resmi yang masuk di Mabes Polri agar segera ditindaklanjuti serta melakukan penangkapan terhadap pelaku, jika memang dipandang perlu demi menjamin proses hukum yang bebas dari intervensi.”
4. Desakan Kepada LPSK & Institusi Polri:
“Kami mendesak LPSK, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak serta jajaran penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret menuntaskan kasus ini, memberikan perlindungan darurat dan pengamanan fisik secara komprehensif bagi ibu dan dua anak yang menjadi korban teror tersebut.”






