Malang – Komitmen Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, untuk menanam kembali pohon-pohon yang ditebang dalam proyek revitalisasi drainase di Jalan Soekarno-Hatta menuai sorotan. Pasalnya, di sepanjang ruas jalan tersebut justru terlihat berdirinya sejumlah tiang billboard baru yang dinilai berpotensi menghambat upaya penghijauan kota.
Muhamad Husni, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Malang, menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Malang kepada publik.
Menurut Husni, masyarakat semestinya dapat melihat upaya penghijauan melalui penanaman kembali pohon-pohon di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta setelah proyek revitalisasi drainase selesai. Namun, keberadaan tiang-tiang billboard justru menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam merealisasikan komitmen tersebut.
“Pada awal revitalisasi drainase, Wali Kota Malang berkomitmen untuk menanam kembali pohon-pohon sebagai pengganti pohon yang ditebang. Namun, kondisi di lapangan justru memperlihatkan deretan tiang billboard baru. Ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang realisasi komitmen penghijauan tersebut,” ujar Husni.
Ia juga menyoroti konstruksi tiang billboard yang menggunakan fondasi beton. Menurutnya, keberadaan fondasi tersebut berpotensi membatasi ruang untuk penanaman pohon apabila tidak direncanakan secara terpadu dengan penataan ruang jalan.
Selain persoalan lingkungan, Husni mempertanyakan aspek perizinan pendirian billboard baru tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, billboard tersebut diduga belum memiliki dokumen perizinan yang diperlukan, tetapi telah digunakan untuk memasang reklame salah satu merek rokok.
Ia mendesak Pemerintah Kota Malang melalui instansi terkait untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan dan memastikan bahwa penyelenggaraan reklame tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap perizinan billboard tersebut. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Husni.
Husni juga meminta Wali Kota Malang untuk segera merealisasikan komitmen penanaman kembali pohon-pohon di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta. Ia mendesak agar billboard yang terbukti melanggar ketentuan perizinan ditertibkan, termasuk dibongkar apabila sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.
“Wali Kota Malang jangan hanya menyampaikan janji manis di hadapan publik. Komitmen harus dibuktikan melalui kerja nyata di lapangan. Masyarakat membutuhkan kebijakan yang konsisten, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya.
Menurut Husni, keberadaan billboard baru tersebut juga memunculkan kekhawatiran mengenai semakin terbatasnya ruang hijau di Kota Malang. Ia mengingatkan bahwa pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah tidak semestinya mengabaikan keberlanjutan lingkungan serta kualitas ruang publik.
Ia berharap Pemerintah Kota Malang dapat menyeimbangkan kepentingan investasi dan pendapatan daerah dengan perlindungan lingkungan. Penataan reklame, menurutnya, harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi, tanpa mengorbankan ruang terbuka hijau.
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai status perizinan billboard tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang dan pihak penyelenggara reklame. Konfirmasi dari Pemerintah Kota Malang juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai rencana penanaman kembali pohon di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta.






