Dugaan Ancaman Pembunuhan, Pembakaran Rumah, dan Penjarahan Jadi Sorotan , JMB Minta Laporan Resmi Ditindaklanjuti, Proses Hukum Harus Bebas dari Intimidasi dan Intervensi
SuaraRakyat, JAKARTA | Jong Madura Bersatu (JMB) menyoroti serius perkara dugaan pengancaman terhadap seorang ibu, Siti Wardatus Sholehah, bersama dua anaknya yang masih berusia 3 dan 8 tahun di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Dugaan ancaman pembunuhan, pembakaran rumah, hingga penjarahan barang milik korban menjadi persoalan yang menurut JMB harus ditangani secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu oleh aparat penegak hukum.
Pada Selasa, 13 Oktober 2026, JMB membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat melalui aksi demonstrasi dan penyampaian laporan resmi di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta. Langkah ini ditempuh untuk mendorong perhatian langsung pimpinan Polri sekaligus meminta agar penanganan perkara yang dilaporkan korban memperoleh kepastian hukum.
Kordinator JMB Bung Arix menilai, perkara yang melibatkan keselamatan seorang ibu dan dua anak tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, tindakan semacam itu merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan warga, perlindungan keluarga, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
PESAN SUARA YANG DIPERSOALKAN, KEPERCAYAAN TERHADAP PROSES HUKUM DIPERTARUHKAN
Perhatian JMB semakin besar setelah muncul dugaan adanya pesan suara yang menurut pihak terkait memuat pernyataan seseorang yang mengklaim memiliki pengaruh atau menguasai pihak penegak hukum. Klaim tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jaminan objektivitas dan independensi dalam penanganan laporan korban.
Kordinator JMB Bung Ari menegaskan bahwa klaim sepihak semacam itu tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum benar-benar telah dipengaruhi. Namun, apabila pesan suara tersebut autentik dan berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan, substansinya patut diperiksa secara profesional untuk memastikan apakah terdapat unsur intimidasi, upaya menghalangi proses hukum, atau bentuk intervensi lainnya.
“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, apalagi sampai muncul klaim seolah-olah penegak hukum dapat dikuasai. Jika ada dugaan intimidasi terhadap proses hukum, hal tersebut harus diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap yang ditegaskan Kordinator JMB di Mabes Polri
Bagi JMB, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang dilaporkan, melainkan juga tentang apakah setiap warga negara memperoleh perlakuan hukum yang setara. Laporan korban harus diproses berdasarkan bukti, bukan berdasarkan pengaruh, tekanan, ataupun klaim kekuasaan pihak mana pun.
NAMA HASBULLA ATAU BULLA DISEBUT DALAM DESAKAN PENEGAKAN HUKUM
Dalam tuntutan aksinya, JMB mendesak aparat kepolisian untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan seseorang yang disebut bernama Hasbulla atau Bulla sebagai terduga pelaku utama. JMB meminta agar identitas, peran, dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang sah.
JMB juga meminta agar dugaan keterkaitan perkara ini dengan operasional bisnis rokok ilegal di Madura turut ditelusuri apabila ditemukan bukti yang relevan. Dugaan tersebut harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan, bukan dijadikan kesimpulan sebelum ada pembuktian yang sah.
Penegakan hukum, menurut JMB, harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa membedakan latar belakang, kedudukan, maupun kepentingan ekonomi yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut.
LIMA TUNTUTAN JMB KEPADA KAPOLRI DAN APARAT PENEGAK HUKUM
Melalui aksi demonstrasi dan penyampaian laporan resmi di Mabes Polri, JMB menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan perkara atau memberikan asistensi khusus terhadap kasus dugaan pengancaman, penjarahan, dan pengeroyokan guna menjamin kepastian hukum yang bebas dari intervensi.
2. Mendesak Polres Pamekasan dan Polda Jawa Timur agar segera bertindak cepat dan tegas berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk memeriksa serta menindaklanjuti dugaan keterlibatan Hasbulla atau Bulla.
3. Mendesak Kapolres Pamekasan untuk memastikan integritas dan profesionalitas penanganan perkara serta menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
4. Mendesak aparat berwenang dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menilai kebutuhan perlindungan hukum dan pengamanan fisik bagi Siti Wardatus Sholehah beserta dua anaknya guna mengantisipasi potensi ancaman susulan.
5. Mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan keterkaitan motif kejahatan dengan operasional bisnis rokok ilegal apabila terdapat bukti yang mendukung, serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum.
JMB: KESELAMATAN IBU DAN ANAK HARUS MENJADI PRIORITAS
JMB menegaskan bahwa kehadiran mereka di Mabes Polri merupakan bentuk dorongan agar laporan korban mendapat perhatian dan tindak lanjut yang jelas. Keselamatan korban harus menjadi perhatian utama, sementara proses hukum wajib berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
JMB juga meminta agar pihak kepolisian memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan bukti adanya ancaman, intimidasi, atau upaya menghalangi proses hukum, JMB mendesak agar tindakan tersebut diproses secara tegas berdasarkan hukum.
“Jangan biarkan seorang ibu dan dua anak menghadapi ketakutan tanpa kepastian perlindungan. Tidak boleh ada klaim kekuasaan yang mengalahkan hukum. Kami meminta Kapolri memberikan atensi khusus agar perkara ini ditangani secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas JMB.
Bagi JMB, keberanian korban melaporkan dugaan kejahatan harus dijawab dengan kehadiran negara melalui perlindungan yang nyata dan proses hukum yang dapat dipercaya.
HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS SEGALA KEPENTINGAN.
JONG MADURA BERSATU (JMB)
Bersatu Melawan Ketidakadilan — Mengawal Keadilan untuk Rakyat Madura.






